Kapolri Suyudi Didesak Buka Kembali Penanganan 14 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

Jakarta, TansNews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera menuntaskan sedikitnya 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis serta media yang hingga kini dinilai belum mendapat penanganan memadai di tingkat kepolisian.
Jakarta, TansNews.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera menuntaskan sedikitnya 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis serta media yang hingga kini dinilai belum mendapat penanganan memadai di tingkat kepolisian.
Kasus-kasus tersebut tercatat terjadi sejak 2019 dan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Makassar, dan Papua. Bentuk kekerasan yang dilaporkan beragam, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, doxing, hingga serangan digital terhadap perusahaan media.
Desakan itu disampaikan setelah terjadi pergantian pucuk pimpinan Polri. Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah mendapat persetujuan DPR RI dan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, pergantian Kapolri harus menjadi momentum untuk menyelesaikan perkara-perkara kekerasan terhadap jurnalis yang selama bertahun-tahun belum menemukan kejelasan.
“Ada 14 kasus jurnalis secara nasional belum diselesaikan oleh Kapolri lama. Maka, kami mendesak Kapolri baru segera menuntaskan kasus-kasus yang telah dilaporkan,” kata Mustafa dalam keterangan pers, Jumat (2/10/2026), seperti dikutip ANTARA.
Kasus Berlarut, dari Kekerasan hingga Serangan Digital
LBH Pers mencatat, sedikitnya 14 kasus yang mereka soroti mencakup berbagai bentuk serangan terhadap jurnalis dan media.
Di antaranya kasus kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara Darwin Fatir saat meliput aksi demonstrasi di Makassar pada 2019. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan kemudian menjadi objek upaya hukum praperadilan setelah penanganannya dinilai mengalami penundaan berlarut.
Di Jakarta, LBH Pers juga mencatat sejumlah kasus yang menimpa jurnalis Kompas.com, Katadata, Tirto, dan Narasi ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan demonstrasi pada 2019.
Selain kekerasan fisik dan penghalangan kerja jurnalistik, terdapat pula perkara serangan digital terhadap media. LBH Pers mencatat situs Tirto mengalami serangan digital pada 2020. Kasus serupa juga disebut terjadi terhadap Tempo, sementara seorang jurnalis Liputan6.com dilaporkan mengalami doxing setelah menerbitkan artikel cek fakta.
LBH Pers menilai rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan jurnalis tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan langsung. Tekanan terhadap kerja jurnalistik juga dapat muncul melalui intimidasi, penghalangan peliputan, penyebaran data pribadi, hingga serangan terhadap infrastruktur digital media.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers sebelumnya juga telah menyoroti sejumlah perkara kekerasan terhadap jurnalis yang proses hukumnya dinilai berjalan lambat.
Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda
LBH Pers menyoroti perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya anggota kepolisian. Menurut lembaga tersebut, lambannya proses hukum dalam kasus yang diduga melibatkan anggota kepolisian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban internal.
Mustafa mengatakan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak kepada korban, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Penuntasan sejumlah kasus itu harus menjadi salah satu agenda awal Kapolri,” ujar Mustafa.
Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada menegaskan, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada pembukaan kembali penyelidikan atau penyidikan.
Menurut dia, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel hingga terdapat pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
LBH Pers juga menyebut praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan. Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri dinilai perlu diikuti dengan perbaikan mekanisme penanganan perkara serta penguatan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Lima Tuntutan LBH Pers kepada Kapolri
Atas persoalan tersebut, LBH Pers menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pertama, menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan.
Kedua, memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk apabila pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian.
Ketiga, memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik serta mencegah terulangnya kekerasan.
Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Kelima, menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat memperoleh infor







