Diusir dari Sidang, Ahli Kubu Gibran Adukan Dua Hakim MK

Jakarta, TANSNEWS.COM — Polemik persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyangkut syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Jakarta, TANSNEWS.COM — Polemik persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyangkut syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, mengadukan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengaduan tersebut dilayangkan setelah Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan dan kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, MKMK belum masuk pada pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran etik.
Tahap awal yang dilakukan adalah memeriksa kelengkapan serta persyaratan administrasi laporan.
Pemeriksaan kelengkapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Setelah proses administrasi selesai, MKMK baru akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya.”
Pernyataan tersebut disampaikan Palguna terkait proses awal laporan yang diajukan Rullyandi.
Berawal dari Ketegangan di Ruang Sidang
Persoalan bermula dari persidangan MK pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Saat itu, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait, yakni relawan Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara PHPU yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Namun sebelum memberikan keterangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan pernyataan Rullyandi yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah acara televisi.
Dalam pernyataan tersebut, Rullyandi disebut pernah menyatakan bahwa persidangan perkara tersebut serta posisi Ketua MK Suhartoyo bermasalah atau ilegal.
Arsul kemudian meminta Rullyandi memberikan penjelasan mengenai sikap tersebut.
Pertanyaan itu berkembang menjadi perdebatan mengenai posisi Rullyandi sebagai ahli dalam persidangan yang menurutnya bermasalah.
Saldi Isra Minta Pernyataan Dicabut
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai ilegalitas persidangan.
Saldi menyatakan bahwa Rullyandi tidak dapat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan apabila tetap menganggap persidangan tersebut ilegal.
Majelis hakim kemudian melakukan musyawarah.
Hasilnya, Rullyandi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan. Namun, keterangan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan tetap diterima oleh majelis.
Keputusan tersebut kemudian menjadi titik utama keberatan Rullyandi.
Rullyandi Nilai Ada Pelanggaran Etik
Usai kejadian tersebut, Rullyandi mengajukan pengaduan kepada MKMK.
Ia menilai tindakan Saldi Isra berpotensi bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, khususnya prinsip bahwa pihak yang berkepentingan dalam persidangan harus diberikan kesempatan untuk didengar.
Rullyandi juga menilai dirinya diperlakukan diskriminatif karena telah diajukan secara resmi sebagai ahli, tetapi tidak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan.
Selain Saldi Isra, Rullyandi juga mengadukan Arsul Sani.
Menurut Rullyandi, pertanyaan dan sikap Arsul terhadap pernyataannya di luar persidangan telah menyentuh persoalan kebebasan akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Laporan tersebut disebut telah diterima Sekretariat MKMK pada Jumat, 2 Oktober 2026.
MKMK Belum Menyatakan Ada Pelanggaran
Meski laporan telah diterima, MKMK belum menyatakan bahwa Saldi Isra maupun Arsul Sani terbukti melakukan pelanggaran etik.
Tahap yang sedang dilakukan merupakan verifikasi administratif untuk memastikan laporan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Artinya, proses tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran etik telah terbukti.
MKMK nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi.
Ujian terhadap Independensi dan Etika Hakim
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh dua persoalan sekaligus: batas kewenangan hakim dalam mengendalikan persidangan dan ruang bagi ahli untuk menyampaikan pandangan profesionalnya.
Di satu sisi, hakim memiliki kewenangan menjaga ketertiban serta memastikan persidangan berjalan sesuai hukum acara.
Di sisi lain, setiap tindakan hakim dalam persidangan tetap berada dalam koridor prinsip independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan kode etik hakim konstitusi.
Karena itu, pemeriksaan MKMK menjadi penting untuk menjawab apakah keputusan majelis terhadap Rullyandi merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam mengendalikan jalannya persidangan atau justru terdapat persoalan etik sebagaimana yang dilaporkan.
MKMK kini berada pada tahap awal. Jawaban atas polemik tersebut akan bergantung pada pemeriksaan resmi dan bukti-bukti yang diajukan dalam proses pengaduan.
Jakarta, TANSNEWS.COM
Jurnalist : Tantan Su
Editor : Redaksi








