KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Dugaan Suap HGB Mengarah ke Aliran Uang dan Perantara

Jakarta, TansNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jakarta, TansNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nilai tersebut disebut KPK sebagai salah satu jumlah barang bukti uang terbesar yang diamankan dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
OTT berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan pemberian uang untuk memuluskan layanan pertanahan, tetapi juga membuka penyidikan mengenai siapa yang mengumpulkan, menampung, menerima, dan mengendalikan aliran uang tersebut.
Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Mata Uang Asing
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang menurut keterangan KPK diduga merupakan salah satu pihak yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut uang yang ditemukan terdiri dari berbagai pecahan, antara lain sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK untuk mengurai asal-usul, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan uang tersebut.
Dugaan Aliran Uang dalam Pengurusan HGB
KPK menduga perkara bermula dari proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, sebagian bidang tanah disebut masih menghadapi persoalan hukum karena adanya gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah dilakukan pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat HGB.
KPK menduga muncul upaya untuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pihak Summarecon diduga berkomunikasi dengan sejumlah perantara untuk mengurus persoalan tersebut.
Salah satu nama yang muncul adalah Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menduga terdapat permintaan uang yang menggunakan kode tertentu. Dalam salah satu bagian perkara, kode “dua” diduga merujuk pada permintaan sebesar Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi sekitar Rp1,5 miliar.
Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir untuk Membuka Blokir
KPK mengungkap bahwa pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga sebagian uang kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK menyebut terdapat dugaan penyerahan sekitar Rp200 juta yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Perkara inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi OTT KPK.
KPK Telusuri Aliran Uang
Namun, penyidikan KPK tidak berhenti pada transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Lembaga antirasuah tersebut kini melakukan penelusuran terhadap aliran uang yang ditemukan di berbagai lokasi.
KPK menyatakan akan menerapkan prinsip follow the money, yakni menelusuri dari mana uang berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam rangkaian OTT.
Penelusuran tersebut juga diarahkan untuk mengetahui hubungan dan peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan terkait layanan pertanahan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
- Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
- Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
- Rizal Pahlefi, pihak swasta.
ANTARA juga melaporkan bahwa KPK mengamankan 19 orang dalam rangkaian OTT sebelum kemudian menetapkan delapan tersangka.
Bukan Hanya Kasus Summarecon
KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
Salah satu konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyangkut dugaan pemberian uang pengurusan HGB dari PT Bela Parahyangan senilai sekitar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
KPK menduga sebagian dana tersebut kemudian diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang disebut tersimpan dalam sejumlah koper.
Temuan tersebut memperluas ruang penyidikan karena KPK kini tidak hanya mengurai satu transaksi, tetapi juga menelusuri dugaan pola pengumpulan uang dari berbagai proses layanan pertanahan.
Sorotan pada Dugaan Jaringan Perantara
Besarnya uang yang ditemukan membuat penyidikan KPK kini tidak hanya berfokus pada pejabat yang memiliki kewenangan formal.
Peran pihak swasta dan perantara juga menjadi sorotan.
KPK menyebut adanya pihak-pihak yang diduga mengumpulkan uang dari berbagai layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.
KPK bahkan menyampaikan adanya dugaan struktur informal yang berada di luar struktur organisasi resmi. ANTARA melaporkan KPK menggambarkan kondisi tersebut sebagai adanya struktur resmi dan struktur yang disebut “bayangan”.
Namun, seluruh dugaan mengenai hubungan, peran, serta aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
KPK Buka Kemungkinan Menelusuri Pihak Lain
Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, penyidikan perkara ini diperkirakan akan berfokus pada asal-usul dan tujuan penggunaan uang.
KPK menyatakan akan mengikuti aliran uang ke mana pun mengarah berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Artinya, ruang penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan ditemukannya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pada saat yang sama, status hukum setiap pihak harus dibedakan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara KPK juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan KPK masih berjalan. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan hubungan antar pihak dalam dugaan korupsi layanan pertanahan tersebut.
Jurnalist : Tantan Su
Editor : Redaksi







