AMLB Desak DPR Tepati Komitmen, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

TansNews.com — JAKARTA — Aliansi Masyarakat Lampung Bersatu (AMLB) menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), para pengemudi ojek online (ojol), serta masyarakat dari berbagai daerah yang turut mengawal aksi damai mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
TansNews.com — JAKARTA — Aliansi Masyarakat Lampung Bersatu (AMLB) menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), para pengemudi ojek online (ojol), serta masyarakat dari berbagai daerah yang turut mengawal aksi damai mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Perwakilan AMLB, Edi Susanto, SE, mengatakan aksi tersebut menunjukkan bahwa tuntutan pemberantasan korupsi masih menjadi perhatian serius masyarakat. Menurut dia, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam aksi yang berlangsung tertib dan damai merupakan bentuk nyata kontrol publik terhadap lembaga negara.
“Ini membuktikan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi berdampak langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
DPR Diminta Wujudkan Komitmen
Edi mengatakan, dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh pimpinan DPR RI yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Edi, disampaikan komitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui mekanisme resmi di DPR RI dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
AMLB menilai komitmen tersebut merupakan perkembangan penting setelah tuntutan pengesahan regulasi tersebut terus disuarakan berbagai elemen masyarakat.
“Ini merupakan langkah penting yang selama ini ditunggu masyarakat. Kami mengapresiasi seluruh elemen yang telah bersatu mengawal perjuangan ini,” kata Edi.
Namun, AMLB mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan politik semata. DPR RI dinilai perlu menunjukkan langkah konkret dan terukur agar proses legislasi dapat berjalan hingga menghasilkan pengesahan undang-undang.
Jangan Berhenti pada Janji
Menurut Edi, RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Karena itu, kata dia, masyarakat akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut hingga batas waktu yang telah disampaikan.
“Komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata melalui pengesahan regulasi. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset hasil korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Edi menilai kegagalan mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Ia bahkan mengingatkan bahwa ketidakjelasan proses legislasi dapat memunculkan persepsi publik mengenai keseriusan negara dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“Jika RUU Perampasan Aset Koruptor tidak disahkan, maka itu akan menjadi angin segar bagi para koruptor. Masyarakat tentu akan mempertanyakan komitmen wakil rakyat dalam mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.
AMLB Siapkan Aksi Lanjutan
Lebih lanjut, Edi menyebut proses pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan DPR RI dalam merespons aspirasi masyarakat.
Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi publik yang disampaikan melalui aksi maupun jalur demokrasi lainnya memperoleh tindak lanjut melalui proses legislasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
AMLB, kata Edi, akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU tersebut hingga target waktu yang telah disampaikan.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika DPR RI ingkar terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada rakyat, kami siap menggelar aksi lanjutan pada Desember 2026 nanti sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Edi.
AMLB juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk AMPB, komunitas ojol, serta masyarakat dari berbagai daerah yang dinilai telah ikut menjaga jalannya aksi agar berlangsung damai, tertib, dan kondusif.
Bagi AMLB, pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset bukan semata kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius dan memberikan dampak nyata terhadap pemulihan kerugian negara. (Jun)







