Kamis, 17 September 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Dugaan Suap HGB Mengarah ke Aliran Uang dan Perantara Gempa Susulan Flores M7,7 Mulai Meluruh, BMKG Catat 15.722 Gempa dalam 30 Hari Gempa M2,9 Guncang Kabupaten Bandung, Dirasakan di Pangalengan dan Kertasari 26 Luka Terbuka, Perempuan di Neglasari Tewas; Polisi Tangkap Tersangka di Sampang RAPBD 2027 Kota Bandung Dipatok Rp7,46 Triliun, Belanja Tembus Rp7,82 Triliun Persib Bandung Hadapi FC Seoul di ACL 2, Ujian Berat Menanti Maung Bandung di Seoul Prabowo Ganti Menkeu, Purbaya Dicopot: Suahasil Nazara Ambil Alih Kendali APBN Reshuffle Menkeu: Dari Masalah Koordinasi hingga Polemik Dividen Danantara, Apa yang Terjadi pada Purbaya?
Kompas TV - Live Streaming
KOMPAS TV — LIVE STREAMING
LIVE
Beranda › Artikel › Viral Dugaan Pungutan Rp1 Juta Saat Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan, Polisi Tegaskan Gratis
Artikel

Viral Dugaan Pungutan Rp1 Juta Saat Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan, Polisi Tegaskan Gratis

BAGIKAN ARTIKELViral Dugaan Pungutan Rp1 Juta Saat Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan, Polisi Tegaskan Gratishttps://tansnews.com/viral-dugaan-pungutan-rp1-juta-saat-pengambilan-barang-bukti-kecelakaan-polisi-tegaskan-gratis/
Viral Dugaan Pungutan Rp1 Juta Saat Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan, Polisi Tegaskan Gratis

JAKARTA, TansNews.com – Dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti (BB) kecelakaan lalu lintas menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

JAKARTA, TansNews.com – Dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti (BB) kecelakaan lalu lintas menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Kejadian tersebut dialami Tasya Marcella di Surabaya. Melalui akun Threads @tasyamarcella96, Tasya mengungkapkan pengalamannya ketika hendak mengambil kendaraan yang sebelumnya diamankan kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Dalam unggahannya, Tasya mengaku diminta membayar sebesar Rp1 juta saat proses pengambilan kendaraan tersebut. Pengakuan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam respons dari masyarakat.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berhak tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu yang lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS,” ujar Luthfie melalui unggahan di media sosial pribadinya.

Luthfie menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran, setiap tindakan indisipliner akan kami tindak dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila kembali menemukan dugaan pungutan atau tindakan tidak sesuai prosedur dalam proses pelayanan kepolisian.

“Silakan DM saya beserta bukti-bukti apabila dikemudian hari masih ditemukannya oknum-oknum seperti ini,” katanya.

Bagaimana Aturan Pengembalian Barang Bukti?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan, mekanisme pengelolaan dan pengembalian barang bukti di lingkungan kepolisian telah memiliki dasar hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri.

Agus menjelaskan, ketentuan mengenai pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak tercantum dalam Pasal 19 ayat (1).

“Terdapat di dalam Pasal 19 ayat (1), yang berisi: Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik,” ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026).

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (2) mengatur mekanisme pengeluaran barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

Dalam proses tersebut, Ketua Pengelola Barang Bukti wajib melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti yang diterbitkan oleh atasan penyidik.

Petugas juga diwajibkan membuat berita acara serah terima barang bukti, dengan tembusan yang disampaikan kepada atasan penyidik.

Dengan demikian, masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas perlu mengetahui bahwa proses pengembaliannya dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen resmi yang berlaku.

Penegasan kepolisian bahwa pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya juga menjadi penting untuk mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan serta memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan akuntabel.

Jurnalis: Tantan Su