Redaksi
Susunan Redaksi & Manajemen
TANS NEWS
Smart, Independent, Inspiring
Manajemen & Pembina
| Pendiri | : | Tantan S Zakarya, ST |
| Penasihat Hukum | : | Abdul Goni, S.H., M.H. |
| Pimpinan Perusahaan | : | Deni Arief Triwijaya |
| Direktur Utama | : | Linda Sartika Purwitasari |
| Direktur Umum | : | Mahardhika Pamungkas |
Dewan Redaksi
| Pimpinan Redaksi | : | Muhammad Irfansyah (Ngkong) |
| Wakil Pimpinan Redaksi | : | M. Isya Adzanova Kamal |
| Sekretaris / Bendahara | : | Fathimatuz Zahra / Fitriyah Zakiyah Rahmah |
Pembina, Penasihat & Pelaksana
| Ketua Dewan Pembina | : | Irjen Pol. Dr. Drs. H. Anton Charliyan M.P.K.N. |
| Dewan Penasihat | : | Eriawan Budi Sulityo, Muhammad Rifqi |
| Redaksi Pelaksana / IT | : | Tantan Su |
Kewilayahan & Wartawan
Kepala Perwakilan:
• Jakarta: Suryawan | • Banten: Juniardi | • Jabar: Irman Kostaman I Kalimantan Timur : Maroloan marbun
Kepala Biro:
• Jakarta: Firmansyah | • Kotang: Guruh H | • Tangsel: Nur Cholik | • Kabtang: Mustopa | • Bekasi: Ismail BK | • Bandung: Dodo S | • Garut: Yaman S | • Karawang: Dedi M
Wartawan / Jurnalis:
Irman Kostaman, Moch. Syaiful Anam, Abdul Rojak, Trijaya Purnomo, Suryani, Dede Saputra, Sri Anna, Fajar Iwan, Farerizki, Yudha Maulana,
KODE ETIK DAN PERILAKU PERUSAHAAN PERS
TANSNews.com
A. Kode Perilaku Perusahaan Pers
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan, wartawati, dan staf perusahaan pers TANSNews.com wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap wartawan dan staf TANSNews.com yang menjalankan tugas wajib dilengkapi dengan identitas resmi berupa Kartu Pers dan/atau ID Card perusahaan serta tercantum dalam struktur redaksi atau Box Redaksi TANSNews.com.
B. Larangan Menerima Imbalan
Wartawan dan seluruh staf TANSNews.com DILARANG meminta maupun menerima uang, hadiah, barang, atau bentuk imbalan lainnya dari narasumber yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.
Apabila narasumber atau masyarakat menemukan kejanggalan terkait identitas wartawan atau mengalami perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, laporan dapat disampaikan kepada redaksi TANSNews.com melalui alamat surat elektronik resmi yang tercantum pada halaman Kontak Redaksi.
C. Tanggung Jawab Pemberitaan
Setiap berita yang dipublikasikan melalui TANSNews.com merupakan bagian dari produk jurnalistik yang berada di bawah tanggung jawab redaksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi berhak melakukan penyuntingan, verifikasi, koreksi, serta penyesuaian terhadap setiap materi pemberitaan sebelum dan sesudah dipublikasikan, dengan tetap memperhatikan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik.
D. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat Berita
TANSNews.com menghormati hak masyarakat, narasumber, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk mengajukan hak jawab, hak koreksi, ralat, atau permintaan perbaikan berita.
Setiap permohonan akan ditangani berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan lain yang berlaku.
Permohonan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi redaksi dengan mencantumkan subjek:
HAK JAWAB / HAK KOREKSI / RALAT BERITA
Pemohon wajib menyertakan informasi berikut:
- Nama lengkap dan identitas pemohon.
- Judul dan tautan berita yang dipermasalahkan.
- Bagian berita yang dianggap tidak tepat atau perlu diperbaiki.
- Penjelasan mengenai keberatan atau permohonan koreksi.
- Bukti dan dokumen pendukung yang relevan.
- Nomor kontak atau alamat yang dapat dihubungi.
Redaksi akan melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E. Penerimaan Berita dan Informasi dari Masyarakat
TANSNews.com membuka kesempatan bagi masyarakat, kontributor, dan jurnalis daerah untuk menyampaikan informasi, laporan peristiwa, serta berita aktual yang memiliki nilai kepentingan publik.
Setiap kiriman berita wajib dilengkapi dengan:
- Identitas lengkap pengirim.
- Nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Alamat domisili yang jelas.
- Identitas diri yang diperlukan untuk proses verifikasi.
- Data, dokumen, foto, atau bukti pendukung yang relevan.
Seluruh materi yang dikirimkan akan melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi sebelum dipublikasikan.
Catatan: Setiap berita yang dikirimkan oleh wartawan, wartawati, atau kontributor dari daerah wajib dipertanggungjawabkan oleh pengirim sesuai dengan peran, kewenangan, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Redaksi tetap menjalankan fungsi verifikasi, penyuntingan, dan pengawasan terhadap setiap berita yang diterbitkan.
11 PASAL KODE ETIK JURNALISTIK
Wartawan TANSNews.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai landasan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PASAL 1 — INDEPENDENSI DAN AKURASI
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
PASAL 2 — PROFESIONALISME
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
PASAL 3 — VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
PASAL 4 — LARANGAN BERITA BOHONG DAN FITNAH
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
PASAL 5 — PERLINDUNGAN IDENTITAS KORBAN DAN ANAK
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PASAL 6 — PENYALAHGUNAAN PROFESI DAN SUAP
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
PASAL 7 — PERLINDUNGAN NARASUMBER
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
PASAL 8 — LARANGAN PRASANGKA DAN DISKRIMINASI
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
PASAL 9 — PENGHORMATAN TERHADAP PRIVASI
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
PASAL 10 — KOREKSI DAN PERMINTAAN MAAF
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
PASAL 11 — HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
KOMITMEN TANSNews.com
TANSNews.com berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kami senantiasa menjunjung tinggi kebebasan pers yang disertai tanggung jawab, menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, serta menjalankan praktik jurnalistik yang profesional berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
TANSNews.com — Aktual, Independen, dan Terpercaya.







