Kamis, 01 Oktober 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah, 10 Bangunan Dibongkar Kapten Bangladesh Soroti Wajah Baru Timnas Indonesia AKHIRNYA !!! Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Jejak RR Okki Jusuf Judanagara: Dari Sejarah, Budaya Sunda hingga Masyarakat Adat Jokowi Ditanya Duet Dedi Mulyadi-Gibran di Pilpres 2029, Cuma Bilang “Hehe” Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Detik-detik Menjelang Tabrakan di Bekasi Kopdes Merah Putih Dibangun di Sejumlah Lokasi Tak Biasa, dari Pantai hingga Lereng Gunung TANS NEWS Siapkan Paket Iklan Digital, dari Promosi UMKM hingga Publikasi Perusahaan
Tans News TV
LIVE
Beranda › Hukum › 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapas
Hukum

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapas

BAGIKAN ARTIKEL5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapashttps://tansnews.com/5-pejabat-lapas-cibinong-dinonaktifkan-untuk-diperiksa-termasuk-kalapas/
5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapas

Jakarta, TansNews.com — Lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Jakarta, TansNews.com — Lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Langkah tersebut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah muncul temuan Ombudsman yang berkaitan dengan kondisi dan pengelolaan Lapas Cibinong.

Informasi mengenai penonaktifan lima pejabat tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dengan melibatkan pemeriksa internal Kemenimipas serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas:

  1. Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong
  2. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
  3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)
  5. Kepala Urusan Umum Lapas, yang membidangi barang milik negara.

Menurut Rudi Setiawan, penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara lebih menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan temuan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujar Rudi, sebagaimana dikutip dari laporan TansNews.

Investigasi Internal Digelar

Kemenimipas menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan pejabat. Tim internal akan menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan munculnya temuan tersebut.

Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi yang terjadi di Lapas Cibinong, termasuk bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi hingga kemudian ditemukan oleh Ombudsman.

“Kita akan selidiki semuanya,” kata Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan kode etik dan hukuman dinas.

Temuan Ombudsman Jadi Dasar Pemeriksaan

Penonaktifan lima pejabat tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Status mereka saat ini adalah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab atas persoalan yang menjadi temuan Ombudsman.

Karena itu, hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemenimipas melalui pemeriksaan internalnya akan menelusuri kondisi di Lapas Cibinong secara menyeluruh.

Pengawasan Lapas Jadi Sorotan

Kasus Lapas Cibinong kembali menempatkan pengawasan lembaga pemasyarakatan dalam sorotan publik.

Lapas merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pembinaan narapidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, setiap temuan yang berkaitan dengan pengelolaan lapas perlu ditindaklanjuti secara transparan dan berdasarkan prosedur pemeriksaan.

Penonaktifan pejabat dalam kasus ini menjadi langkah awal untuk memastikan pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Kemenimipas juga menegaskan bahwa apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pemeriksaan selesai, publik masih menunggu hasil investigasi resmi untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa serta bentuk pelanggaran yang mungkin ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

TANS NEWS akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan hasil investigasi Kemenimipas terkait persoalan Lapas Cibinong.

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi

Sumber: detikNews, 26 September 2026.