Kamis, 01 Oktober 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah, 10 Bangunan Dibongkar Kapten Bangladesh Soroti Wajah Baru Timnas Indonesia AKHIRNYA !!! Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Jejak RR Okki Jusuf Judanagara: Dari Sejarah, Budaya Sunda hingga Masyarakat Adat Jokowi Ditanya Duet Dedi Mulyadi-Gibran di Pilpres 2029, Cuma Bilang “Hehe” Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Detik-detik Menjelang Tabrakan di Bekasi Kopdes Merah Putih Dibangun di Sejumlah Lokasi Tak Biasa, dari Pantai hingga Lereng Gunung TANS NEWS Siapkan Paket Iklan Digital, dari Promosi UMKM hingga Publikasi Perusahaan
Tans News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong, Harta Rp3,19 Miliar Jadi Sorotan
Hukum

Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong, Harta Rp3,19 Miliar Jadi Sorotan

BAGIKAN ARTIKELKemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong, Harta Rp3,19 Miliar Jadi Sorotanhttps://tansnews.com/kemenimipas-nonaktifkan-kalapas-cibinong-harta-rp319-miliar-jadi-sorotan/
Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong, Harta Rp3,19 Miliar Jadi Sorotan

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal. Kemenimipas akan menelusuri kondisi dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat dinonaktifkan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan Ombudsman.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kementerian untuk mengetahui bagaimana fasilitas dan sejumlah barang yang ditemukan dapat berada di dalam lingkungan lapas.

Temuan Fasilitas Mewah Jadi Pemicu Pemeriksaan

Temuan Ombudsman menjadi perhatian setelah tim melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sebuah area dengan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian dengan perlengkapan mewah. Beberapa fasilitas dan barang yang menjadi objek pemeriksaan antara lain ruang tamu, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, serta barang dan minuman yang keberadaannya dipertanyakan.

Kemenimipas menyatakan seluruh temuan tersebut akan diperiksa untuk mengetahui asal-usul, penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya.

Rudi Setiawan menegaskan, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada Kalapas, tetapi juga pejabat struktural lain yang mempunyai kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Dengan demikian, status penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan mengenai kesalahan atau pelanggaran pidana para pejabat yang diperiksa.

Harta Rp3,19 Miliar Ikut Disorot

Di tengah pemeriksaan tersebut, profil kekayaan Wisnu Hani Putranto turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu tercatat memiliki total kekayaan Rp3.189.411.335.

Sebagian besar kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp2.729.284.000.

Dalam laporan tersebut, Wisnu tercatat memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok. Selain properti, ia melaporkan kepemilikan kendaraan serta harta bergerak lainnya.

Untuk kendaraan, LHKPN mencatat dua unit kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp380 juta, terdiri atas Jeep SUV dan Toyota Hilux.

Wisnu juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335. Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang.

LHKPN Bukan Bukti Pelanggaran

Sorotan terhadap angka kekayaan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Nilai yang tercantum dalam LHKPN merupakan harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, keterkaitan antara data kekayaan Wisnu dengan pemeriksaan di Lapas Cibinong juga masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas maupun lembaga terkait.

Fokus utama pemeriksaan saat ini adalah menelusuri temuan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas dan barang yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong serta tanggung jawab masing-masing pejabat.

Pemeriksaan Masih Berjalan

Kemenimipas menyatakan pemeriksaan terhadap lima pejabat tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi Lapas Cibinong sebelum hingga saat temuan Ombudsman.

Pemeriksaan juga mencakup berbagai fasilitas dan barang yang ditemukan dalam inspeksi, termasuk fasilitas yang disebut sebagai simulator, ruang kebugaran, kulkas, televisi, hingga minuman beralkohol.

Sementara itu, informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan dan ada atau tidaknya pelanggaran oleh masing-masing pejabat masih menunggu proses internal Kemenimipas.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait fasilitas, keamanan, pengelolaan barang milik negara, serta perlakuan yang diberikan kepada warga binaan.

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi