Sel “Sultan” di Lapas Cibinong Terbongkar, Ombudsman Temukan 10 Unit Hunian Berfasilitas Mewah

Jakarta, TansNews.com — Temuan inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius mengenai adanya fasilitas hunian khusus bagi narapidana yang disebut memiliki standar jauh berbeda dari blok hunian pada umumnya.
Jakarta, TansNews.com — Temuan inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius mengenai adanya fasilitas hunian khusus bagi narapidana yang disebut memiliki standar jauh berbeda dari blok hunian pada umumnya.
Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang kompleks Lapas Cibinong yang disebut berbentuk rumah singgah atau hunian terisolasi. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut terdapat sekitar 10 unit atau lebih kamar yang tersebar dalam sejumlah blok.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah ruangan dilaporkan memiliki fasilitas seperti TV LED dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan area parkir yang digunakan untuk kendaraan mewah di sekitar zona tersebut.
Bukan Sekadar Sel Biasa
Fikri Yasin menjelaskan, fasilitas yang ditemukan tim Ombudsman berada di area belakang lapas dan tidak menyerupai pola hunian narapidana pada umumnya.
Menurut penjelasan Ombudsman, bangunan tersebut terdiri atas beberapa unit yang terpisah. Di dalamnya ditemukan berbagai fasilitas elektronik dan perlengkapan yang dinilai menyerupai fasilitas hunian komersial.
Ombudsman juga menyampaikan adanya temuan botol minuman keras dan bahan makanan di dalam sejumlah ruangan. Namun, rincian mengenai kepemilikan barang, siapa pengguna masing-masing ruangan, serta bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di dalam lapas masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Dugaan Ada Tarif Khusus untuk Penghuni
Persoalan semakin serius ketika Ombudsman mengungkap dugaan bahwa fasilitas tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut fasilitas hunian khusus itu diduga diperuntukkan bagi warga binaan yang mampu membayar.
Namun, pada saat pemeriksaan berlangsung, proses pendataan dan pendalaman terhadap dugaan transaksi tersebut tidak dapat dilakukan secara menyeluruh karena situasi di lapangan.
Dengan demikian, dugaan adanya pembayaran atau praktik jual beli fasilitas hunian tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ombudsman Soroti Keberadaan Bangunan yang Diduga Sudah Lama Berdiri
Syafrida mengatakan zona hunian khusus tersebut diperkirakan telah berdiri selama lebih dari satu tahun.

Jika benar fasilitas tersebut digunakan secara eksklusif oleh warga binaan tertentu berdasarkan kemampuan membayar, temuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait kesetaraan perlakuan terhadap narapidana serta pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman kemudian menyatakan akan meminta agar fasilitas yang menjadi temuan tersebut dibongkar. Dalam perkembangan berikutnya, Ombudsman memberikan tenggat sekitar satu bulan agar fasilitas tersebut sudah dirubuhkan ketika dilakukan pemeriksaan kembali.
Pemerintah Buka Akses untuk Verifikasi Media
Di tengah mencuatnya temuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta agar persoalan tersebut diverifikasi secara terbuka.
Yusril mempersilakan media untuk melihat langsung kondisi Lapas Cibinong guna memastikan apa sebenarnya bangunan dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Menurut Yusril, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut benar-benar merupakan fasilitas mewah yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu atau memiliki fungsi lain, misalnya rumah pegawai maupun fasilitas program tertentu di dalam lapas.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan persoalan Lapas Cibinong pada kebutuhan utama: verifikasi fakta secara terbuka dan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar membangun kesimpulan berdasarkan informasi awal.
Ada Pertanyaan Besar di Balik “Sel Sultan”
Temuan Ombudsman kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.
Bagaimana bangunan dengan fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas? Siapa yang membangun dan membiayainya? Siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses terhadap fasilitas tersebut? Siapa saja warga binaan yang pernah menempatinya? Apakah benar terdapat pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus? Dan, jika pembayaran memang terjadi, kepada siapa uang tersebut mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan fasilitas negara yang memiliki sistem pengamanan, pengawasan, dan tata kelola tersendiri.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai keberadaan kamar dengan fasilitas mewah, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, kemungkinan pelanggaran prosedur, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Sebaliknya, apabila sebagian fasilitas tersebut ternyata memiliki fungsi resmi yang berbeda dari dugaan awal, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan yang belum terverifikasi.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus “sel sultan” di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyentuh isu kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan dan integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Langkah berikutnya adalah memastikan seluruh temuan Ombudsman dituangkan dalam pemeriksaan resmi, disertai klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Publik juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan mengenai asal-usul bangunan, sumber pembiayaan, mekanisme penggunaannya, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya transaksi yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Sebab, jika di dalam lembaga pemasyarakatan benar terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi, persoalannya bukan lagi sekadar soal “kamar mewah”, melainkan menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan prinsip perlakuan yang adil terhadap seluruh warga binaan.
TansNews.com akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan dan klarifikasi resmi terkait temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi








