Kamis, 01 Oktober 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah, 10 Bangunan Dibongkar Kapten Bangladesh Soroti Wajah Baru Timnas Indonesia AKHIRNYA !!! Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Jejak RR Okki Jusuf Judanagara: Dari Sejarah, Budaya Sunda hingga Masyarakat Adat Jokowi Ditanya Duet Dedi Mulyadi-Gibran di Pilpres 2029, Cuma Bilang “Hehe” Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Detik-detik Menjelang Tabrakan di Bekasi Kopdes Merah Putih Dibangun di Sejumlah Lokasi Tak Biasa, dari Pantai hingga Lereng Gunung TANS NEWS Siapkan Paket Iklan Digital, dari Promosi UMKM hingga Publikasi Perusahaan
Tans News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi Polisi
Hukum

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi Polisi

BAGIKAN ARTIKELBupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi Polisihttps://tansnews.com/bupati-gowa-jadi-tersangka-gubernur-sulsel-tunggu-surat-resmi-polisi/
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Tunggu Surat Resmi Polisi

Jakarta, TANSNEWS.com — Babak baru mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Jakarta, TANSNEWS.com — Babak baru mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersebut disampaikan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKKPR, serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dugaan TPPU.

Penyidikan Telah Berjalan, Puluhan Saksi Diperiksa

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui serangkaian langkah hukum.

Kortastipidkor menyatakan telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama unsur Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Empat Rangkaian Peristiwa Didalami Penyidik

Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor mengungkap sejumlah rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.

Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pihak pengembang perumahan. Penyidik juga mendalami perkara terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang serta dugaan fasilitas yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara. Salah satu rangkaian yang turut diselidiki adalah dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Untuk perkara sponsorship tersebut, penyidik menyebut terdapat permintaan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak tertentu. Namun, keterkaitan permintaan dana tersebut dengan proses perizinan maupun penggunaan dana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Polri juga menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan perkembangan fakta serta alat bukti.

Gubernur Sulsel: Tunggu Dokumen Resmi

Di tengah proses hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pemerintah provinsi akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Sulsel membutuhkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar untuk melakukan langkah administratif berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel menyatakan informasi mengenai penetapan tersangka telah disampaikan oleh Kapolda Sulsel, namun administrasi resmi tetap diperlukan untuk proses pemerintahan selanjutnya.

Andi Sudirman juga menegaskan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan. Dalam mekanisme sementara, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan pemerintahan hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa selesai sesuai regulasi.

Pelayanan Publik Tetap Harus Berjalan

Pemprov Sulsel menekankan bahwa proses hukum yang sedang dihadapi kepala daerah tidak boleh menghentikan pelayanan publik.

Administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta program pembangunan di Kabupaten Gowa tetap harus berjalan sembari proses hukum berlangsung.

Sementara itu, proses perkara terhadap Sitti Husniah Talenrang sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Dengan status tersangka tersebut, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penelusuran aset dan aliran dana, serta langkah hukum yang akan dilakukan penyidik.

TANSNEWS.com akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan sumber-sumber yang dapat diverifikasi.

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi

Catatan redaksi: Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.