Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah, 10 Bangunan Dibongkar

Bandung, TansNews.com — Polemik keberadaan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat menertibkan dan membongkar bangunan yang menjadi sorotan setelah ditemukan dalam pemeriksaan Ombudsman RI.
Bandung, TansNews.com — Polemik keberadaan bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat menertibkan dan membongkar bangunan yang menjadi sorotan setelah ditemukan dalam pemeriksaan Ombudsman RI.
Sebanyak 10 bangunan di lingkungan Lapas Cibinong dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Bangunan tersebut diketahui tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berdasarkan pemeriksaan sementara Kemenimipas tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Tidak Tercatat sebagai Aset Negara
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap bangunan dan berbagai fasilitas yang berada di kawasan tersebut.
Hasil sementara menunjukkan bangunan yang menjadi objek pemeriksaan bukan merupakan aset negara. Pembangunannya disebut dilakukan secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran APBN.
Selain persoalan status aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian karena berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sungai.
Kemenimipas kemudian mengambil langkah pembongkaran sebagai bagian dari penertiban terhadap bangunan dan fasilitas yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
DPR Minta Barang dan Fasilitas Didokumentasikan
Sebelum pembongkaran dilakukan, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar seluruh barang yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu didata dan didokumentasikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembongkaran tidak menghilangkan atau mengganggu barang maupun informasi yang masih diperlukan dalam pemeriksaan.
Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian antara lain pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar dan berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Komisi XIII meminta proses penertiban tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kemenimipas tidak hanya memeriksa status bangunan. Tim pemeriksa juga menelusuri bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri, siapa yang menggunakan, siapa yang mengetahui keberadaannya, serta pihak yang diduga membiarkan penggunaan fasilitas tersebut.
Rudi Setiawan menyebut pemeriksaan sementara mengarah pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan masih dilakukan dengan mencocokkan keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti yang ditemukan.
Kemenimipas menegaskan kesimpulan akhir tidak akan dibuat hanya berdasarkan satu keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh masih harus dianalisis secara menyeluruh sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Temuan Ombudsman Jadi Titik Awal Pemeriksaan
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan dan perlengkapan rumah tangga.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan internal dan bagi DPR RI untuk meminta penjelasan mengenai tata kelola serta pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.
Pada tahap awal pemeriksaan, Ditjen Pemasyarakatan menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di kawasan Lapas Cibinong. Sebanyak tiga unit tercatat dalam sistem barang milik negara, sedangkan 13 unit lainnya berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung dan status serta pemanfaatannya masih didalami.
Bukan Sekadar Persoalan Bangunan
Pemeriksaan juga mencakup keberadaan fasilitas lain di kompleks tersebut, termasuk tempat kebugaran serta ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Kemenimipas juga mendalami dugaan perubahan fungsi sejumlah ruangan yang seharusnya berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan asimilasi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola fasilitas pemasyarakatan, penggunaan aset, pengawasan internal, serta perlakuan terhadap warga binaan.
Komisi XIII DPR RI menegaskan penertiban diperlukan agar fasilitas di dalam lapas digunakan sesuai fungsi dan tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
10 Bangunan Akhirnya Dibongkar
Pada Rabu (30/9/2026), proses pembongkaran mulai dilakukan dengan menggunakan alat berat. Sejumlah barang dari dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan oleh petugas.
DPR RI turut memantau proses pembongkaran tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 10 bangunan yang dibongkar tidak tercatat sebagai BMN dan tidak menggunakan APBN.
Pembongkaran ini menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan Kemenimipas. Namun, proses pembongkaran tidak serta-merta mengakhiri pemeriksaan.
Aspek lain, termasuk sumber pembangunan, pihak yang menggunakan bangunan, mekanisme pemanfaatan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang masih menjadi bagian dari pendalaman Kemenimipas.
Dengan demikian, pembongkaran bangunan menjadi salah satu langkah penertiban, sementara proses pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan di balik keberadaan fasilitas tersebut masih berjalan.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi








