Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Detik-detik Menjelang Tabrakan di Bekasi

TansNews.com | Jakarta — Perkembangan baru terungkap dalam penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di kawasan Bekasi Timur. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
TansNews.com | Jakarta — Perkembangan baru terungkap dalam penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di kawasan Bekasi Timur. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation
Penyidikan kasus tersebut dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menganalisis berbagai data teknis yang berkaitan dengan perjalanan kereta sebelum terjadinya tabrakan.
Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara masinis dengan pusat pengendali perjalanan kereta api (PKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional.
Pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara juga dilakukan bersama Puslabfor Polri dan pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sejumlah ahli turut dimintai keterangan, antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana.
Emergency Brake Dilakukan 263 Meter Sebelum Titik Tabrakan
Salah satu fakta teknis yang diungkap penyidik berasal dari analisis data logger lokomotif.
Menurut Polda Metro Jaya, tindakan emergency brake dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta masih sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dianalisis penyidik dalam mengungkap proses terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan kemudian terjadi ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL yang berada di jalur Stasiun Bekasi Timur.
Tabrakan tersebut mengakibatkan sejumlah gerbong belakang KRL mengalami kerusakan berat. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.
Kronologi Bermula dari Kecelakaan di Perlintasan
Rangkaian peristiwa bermula ketika KRL 5181 relasi Cikarang–Angke bertabrakan dengan sebuah taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Akibat insiden tersebut, KRL 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang kemudian berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi datang dari arah perjalanan dan kemudian menabrak bagian belakang KRL.
Rangkaian kejadian inilah yang selanjutnya menjadi fokus penyidikan kepolisian untuk menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Temuan KNKT: Persinyalan dan Faktor Operasional Turut Disorot
Perkembangan kasus hukum tersebut muncul tidak lama setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempublikasikan hasil investigasinya.
KNKT menemukan sejumlah persoalan dalam sistem persinyalan. Salah satu temuan berkaitan dengan perubahan tata letak persinyalan yang menyebabkan rangkaian KA menghadapi konfigurasi sinyal yang berbeda dibandingkan sistem sebelumnya.
KNKT mencatat bahwa setelah perubahan tersebut, terdapat kondisi ketika sinyal keluar J12 tidak selalu memberikan indikasi yang merepresentasikan aspek sinyal blok B104 yang akan dihadapi kereta.
Selain persoalan persinyalan, KNKT juga mencatat sejumlah faktor lain, termasuk aspek komunikasi, perbedaan waktu pada sejumlah perangkat pencatatan, serta kondisi operasional perjalanan kereta.
KNKT juga menemukan adanya perbedaan waktu perjalanan terhadap Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). KRL 5568A tercatat berangkat dari Stasiun Bekasi lebih lambat dari jadwal, sedangkan KA Argo Bromo Anggrek berangkat lebih awal dari waktu yang ditetapkan dalam Gapeka.
Temuan-temuan tersebut menjadi konteks penting dalam melihat kecelakaan secara menyeluruh, meskipun proses pidana terhadap tersangka merupakan ranah penyidikan kepolisian dan proses hukum selanjutnya.
Masinis Akan Menjalani Pemeriksaan
Setelah menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

AN dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 323, Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007.
Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Hormati Proses Hukum
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.
Penetapan tersangka terhadap masinis tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dengan demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Kasus kecelakaan Bekasi Timur tersebut menjadi perhatian besar karena tidak hanya menyangkut aspek keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersangka, pendalaman alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi
TansNews.com








