Kamis, 17 September 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Dugaan Suap HGB Mengarah ke Aliran Uang dan Perantara Gempa Susulan Flores M7,7 Mulai Meluruh, BMKG Catat 15.722 Gempa dalam 30 Hari Gempa M2,9 Guncang Kabupaten Bandung, Dirasakan di Pangalengan dan Kertasari 26 Luka Terbuka, Perempuan di Neglasari Tewas; Polisi Tangkap Tersangka di Sampang RAPBD 2027 Kota Bandung Dipatok Rp7,46 Triliun, Belanja Tembus Rp7,82 Triliun Persib Bandung Hadapi FC Seoul di ACL 2, Ujian Berat Menanti Maung Bandung di Seoul Prabowo Ganti Menkeu, Purbaya Dicopot: Suahasil Nazara Ambil Alih Kendali APBN Reshuffle Menkeu: Dari Masalah Koordinasi hingga Polemik Dividen Danantara, Apa yang Terjadi pada Purbaya?
Kompas TV - Live Streaming
KOMPAS TV — LIVE STREAMING
LIVE
Beranda › Ekonomi › Komisi VI DPR Soroti KDKMP: Jangan Berhenti di Badan Hukum dan Gerai
Ekonomi

Komisi VI DPR Soroti KDKMP: Jangan Berhenti di Badan Hukum dan Gerai

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini
BAGIKAN ARTIKELKomisi VI DPR Soroti KDKMP: Jangan Berhenti di Badan Hukum dan Geraihttps://tansnews.com/komisi-vi-dpr-soroti-kdkmp-jangan-berhenti-di-badan-hukum-dan-gerai/
Komisi VI DPR Soroti KDKMP: Jangan Berhenti di Badan Hukum dan Gerai

YOGYAKARTA, TansNews.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh berhenti sebatas pembentukan badan hukum dan pembangunan gerai. Keberadaan koperasi harus ditopang tata kelola yang sehat, model bisnis yang jelas, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota dan masyarakat.

YOGYAKARTA, TansNews.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh berhenti sebatas pembentukan badan hukum dan pembangunan gerai. Keberadaan koperasi harus ditopang tata kelola yang sehat, model bisnis yang jelas, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan,” ujar Anggia, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, keberhasilan KDKMP harus diukur dari aktivitas dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Indikator tersebut antara lain mencakup tingkat keaktifan anggota, kualitas pengurus dan pengelola, kelayakan rencana bisnis, rutinitas transaksi, kesehatan keuangan, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan oleh anggota.

Anggia menilai indikator tersebut penting karena pesatnya pertumbuhan jumlah KDKMP belum secara otomatis menunjukkan kesiapan seluruh koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah KDKMP secara nasional telah mencapai 83.382 unit, dengan akumulasi transaksi sebesar Rp157,9 miliar.

Model Bisnis Tak Bisa Diseragamkan

Politisi Fraksi PKB tersebut mengingatkan agar ekspansi jumlah koperasi tidak mengabaikan berbagai persoalan di tingkat lokal. Sejumlah daerah masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas pengelola, rantai pasok yang belum kuat, hingga kesulitan menentukan model bisnis yang sesuai dengan potensi pasar setempat.

Karena itu, Anggia menegaskan jenis usaha KDKMP tidak dapat diseragamkan.

Setiap desa dan kelurahan memiliki karakteristik ekonomi, sumber daya, potensi usaha, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda. Dengan demikian, model bisnis koperasi harus dirancang berdasarkan kondisi dan keunggulan masing-masing wilayah.

“Koperasi harus tumbuh sesuai dengan potensi ekonomi daerahnya. Jangan sampai semua desa dipaksa menjalankan pola usaha yang sama, sementara karakteristik pasar dan sumber dayanya berbeda,” demikian pokok pemikirannya.

Selain membangun usaha sendiri, KDKMP juga didorong memperkuat sinergi dengan BUMDes, UMKM, dan koperasi yang telah lebih dahulu berkembang di daerah.

Sinergi tersebut dinilai penting agar kehadiran KDKMP mampu memperkuat ekosistem ekonomi lokal, membuka akses pasar dan pembiayaan, serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan demikian, koperasi baru tidak justru menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat lokal.

Revisi UU Perkoperasian Harus Adaptif

Dari sisi regulasi, Anggia menyebut revisi UU Perkoperasian menjadi momentum penting untuk menyesuaikan kerangka hukum koperasi dengan perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, regulasi baru harus mampu mendorong profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas koperasi, namun tetap mempertahankan prinsip kekeluargaan serta kendali demokratis anggota.

“Perubahan struktur perekonomian, pesatnya transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota menuntut hadirnya kerangka hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel tanpa mengikis prinsip dasar kekeluargaan serta kendali demokratis anggota,” jelasnya.

Untuk memastikan perubahan regulasi tidak berhenti pada aspek normatif, Komisi VI DPR RI menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan di DIY.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kementerian Koperasi, BP BUMN, Danantara Asset Management, BRI, Pegadaian, PNM, PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas KUKM DIY, pengelola KDKMP Tamanmartani, Perhimpunan BMT Indonesia, serta akademisi Universitas Gadjah Mada.

Pembahasan juga mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan tata kelola koperasi, pengawasan berbasis risiko, pengaturan dana kemitraan, hingga efektivitas pembentukan Apex Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Komisi VI berharap berbagai masukan dari lapangan dapat menjadi pijakan dalam penyempurnaan regulasi perkoperasian nasional.

“Komisi VI menargetkan masukan dari lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan koperasi yang sehat, profesional, mandiri, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkas Anggia.

Jurnalis: Tantan Su