Wali Kota Bandung Kaji Ulang Kerja Sama Pasar Baru dengan PT DAM, Dasar Hukum dan Skema Pengelolaan Dibedah Ulang

BANDUNG, TansNews.com – Pemerintah Kota Bandung kembali membuka evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center dengan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (PT DAM). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, kerja sama tersebut akan ditinjau ulang sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
BANDUNG, TansNews.com – Pemerintah Kota Bandung kembali membuka evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center dengan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (PT DAM). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, kerja sama tersebut akan ditinjau ulang sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Review dilakukan dengan melibatkan Perumda Pasar Juara dan PT DAM. Pemerintah Kota Bandung akan memeriksa kembali dasar hukum serta skema pengelolaan yang selama ini menjadi landasan kerja sama.
Farhan mengatakan, evaluasi tidak semata-mata menyangkut hubungan pemerintah daerah dengan pihak pengelola, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di Pasar Baru.
“Sekarang kita akan melakukan review atau peninjauan ulang, baik bersama PD Pasar maupun PT DAM. Kita akan memastikan lebih dulu dasar hukumnya,” ujar Farhan, Senin (21/9/2026).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung belum mengambil keputusan final terkait masa depan kerja sama tersebut. Sejumlah alternatif masih terbuka, termasuk kemungkinan melakukan adendum terhadap perjanjian yang ada ataupun mempertimbangkan mitra atau investor baru.
“Proposalnya seperti apa nanti, kita akan lihat,” kata Farhan.
Perjanjian Lama Dinilai Perlu Disesuaikan
Persoalan kerja sama Pasar Baru menjadi semakin penting seiring adanya upaya Pemkot Bandung menghidupkan kembali kawasan perdagangan tersebut.
Kembalinya aktivitas Bandara Husein Sastranegara menjadi salah satu momentum yang ingin dimanfaatkan pemerintah untuk mendorong kembali geliat ekonomi Pasar Baru. Farhan sebelumnya menyebut Pasar Baru dan Bandara Husein memiliki keterkaitan erat dalam ekosistem perdagangan dan kunjungan wisatawan ke Kota Bandung.
Namun, menurut Farhan, terdapat persoalan mendasar dalam perjanjian pengelolaan yang dibuat sebelum pandemi COVID-19. Skema lama dinilai perlu dikaji agar dapat menyesuaikan kondisi Pasar Baru saat ini.
Pemkot Bandung kini mempertimbangkan sejumlah opsi, mulai dari perubahan atau adendum perjanjian hingga kemungkinan menggandeng investor baru.
Kepercayaan Pedagang Jadi Sorotan
Selain aspek legal dan bisnis, persoalan kepercayaan pedagang menjadi salah satu perhatian utama dalam proses evaluasi.
Farhan menegaskan pemerintah ingin memastikan pedagang memiliki kepastian mengenai keberlangsungan aktivitas perdagangan mereka. Pada saat yang sama, Pemkot Bandung sebagai pemegang kendali atas BUMD terkait juga perlu memastikan hubungan kerja sama dengan mitra pengelola berjalan berdasarkan dasar hukum dan skema yang jelas.
“Prinsipnya, kita ingin mengembalikan kepercayaan para pedagang terhadap pengelola dan kepercayaan pemerintah kota sebagai KPM terhadap BUMD. Itu prinsipnya,” ujar Farhan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai Pasar Baru tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang mengelola. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan pengelolaan pasar mampu memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus mengembalikan daya tarik Pasar Baru sebagai salah satu pusat perdagangan penting di Kota Bandung.
Nilai Investasi dan Masa Depan Pasar Baru
Salah satu aspek yang ikut menjadi perhatian dalam evaluasi adalah rencana investasi pengembangan Pasar Baru. Sejumlah laporan menyebut nilai investasi yang direncanakan mencapai sekitar Rp800 miliar, sehingga skema kerja sama dan dasar hukumnya menjadi bagian penting yang perlu dikaji kembali.
Di sisi lain, persoalan pengelolaan Pasar Baru sebelumnya juga pernah menjadi sorotan hukum. Pada 2024, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) menggugat Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan kebijakan tempat berjualan dan persoalan pengelolaan Pasar Baru.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pasar Baru bukan sekadar urusan revitalisasi fisik. Kepastian hukum, hubungan dengan pedagang, skema investasi, pengelolaan aset, hingga keberlanjutan aktivitas perdagangan menjadi bagian yang saling berkaitan.
Belum Ada Keputusan Final
Untuk saat ini, Pemkot Bandung belum menetapkan keputusan final mengenai apakah kerja sama dengan PT DAM akan dilanjutkan dengan perubahan, dilakukan melalui skema adendum, atau pemerintah membuka kemungkinan menghadirkan mitra/investor baru.
Farhan menegaskan proses pembahasan masih berlangsung.
“Terus terang, prosesnya sedang berjalan tetapi belum ada keputusan final,” ujarnya.
Artinya, arah baru pengelolaan Pasar Baru masih berada dalam tahap evaluasi. Pemerintah Kota Bandung harus memastikan setiap keputusan berikutnya memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi pedagang, serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan Pasar Baru di tengah momentum kembali aktifnya Bandara Husein Sastranegara.
Bagi para pedagang, yang paling krusial bukan hanya siapa pengelolanya, tetapi apakah kebijakan baru nantinya mampu memberikan kepastian usaha, memperbaiki fasilitas, meningkatkan kunjungan konsumen, dan mengembalikan posisi Pasar Baru sebagai salah satu ikon perdagangan Kota Bandung.
Jurnalist : Tantan Su
Editor : Redaksi







