Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dalil Pemohon Dinilai Masuk Pokok Perkara

Jakarta, TANSNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Jakarta, TANSNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam persidangan, Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan pihak pemohon telah memasuki substansi atau materi pembuktian pokok perkara, sehingga dinilai berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I, sedangkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) ditempatkan sebagai turut termohon.
Polri Nilai Dalil Pemohon Tidak Relevan dengan Praperadilan
Polri menyatakan permohonan praperadilan seharusnya berfokus pada aspek-aspek yang memang menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Menurut pihak termohon, sejumlah argumentasi yang disampaikan kubu Febrie justru berkaitan dengan substansi perkara yang semestinya diuji melalui mekanisme pemeriksaan perkara pokok.
Tim hukum Polri dalam persidangan menegaskan bahwa dalil-dalil yang tidak berkaitan langsung dengan aspek yuridis praperadilan tidak perlu ditanggapi secara mendalam karena telah memasuki wilayah pembuktian materi perkara.
Sikap tersebut menjadi salah satu dasar Polri untuk meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Febrie secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil yang berada di luar kewenangan praperadilan tidak dapat diterima.
Polri Tegaskan Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Selain mempersoalkan ruang lingkup permohonan, kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam menangani perkara Febrie telah dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tindakan yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, serta tindakan pencegahan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri. Polri menyatakan tindakan-tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, Polri juga membantah dalil yang mempersoalkan tindakan penggeledahan terhadap sejumlah properti milik Febrie. Kepolisian menegaskan tindakan penyidik tersebut tidak memerlukan persetujuan pribadi dari Jaksa Agung sepanjang telah dilakukan berdasarkan kewenangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa Penyitaan Menjadi Salah Satu Pokok Permohonan
Permohonan praperadilan Febrie juga berkaitan dengan keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penyitaan. Persoalan penyitaan barang bukti menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam persidangan.
Polri berpendapat bahwa keberatan terhadap barang bukti dan materi pembuktiannya tidak semestinya diperiksa secara mendalam dalam forum praperadilan apabila hal tersebut telah menyentuh substansi perkara. Dengan demikian, menurut pihak termohon, pengujian terhadap materi pembuktian semestinya ditempatkan dalam pemeriksaan perkara pokok sesuai tahapan hukum acara pidana.
Termohon Minta Jawaban Polri Diterima Hakim
Dalam persidangan Rabu (19/8/2026), kepolisian juga meminta hakim menerima jawaban yang telah disampaikan sebagai bagian dari sikap resmi para termohon terhadap permohonan praperadilan.
Polri menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyidikan yang berlaku. Karena itu, kepolisian meminta hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi termohon sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan posisi tersebut, Polri pada prinsipnya meminta agar hakim tidak menggunakan forum praperadilan untuk menguji materi pembuktian yang menurut kepolisian merupakan bagian dari pokok perkara.
Menunggu Pertimbangan Hakim
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan dalam prosesnya turut melibatkan institusi penegak hukum lainnya.
Polri menegaskan proses hukum yang berjalan merupakan perkara yang berkaitan dengan individu dan bukan persoalan antar-institusi. Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menyampaikan pentingnya memastikan perkara tersebut berjalan dalam koridor hukum serta tidak menimbulkan gesekan antarpenegak hukum.
Kini, keputusan berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Hakim akan mempertimbangkan dalil pemohon, jawaban para termohon, serta ketentuan hukum yang mengatur kewenangan praperadilan sebelum menjatuhkan putusan.
Polri berharap hakim menilai permohonan berdasarkan batas kewenangan praperadilan dan menolak dalil-dalil yang dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.
TANSNews.com – Mengabarkan Fakta, Mengawal Informasi.
Catatan redaksi: Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan wajib dihormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







