Kamis, 17 September 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Dugaan Suap HGB Mengarah ke Aliran Uang dan Perantara Gempa Susulan Flores M7,7 Mulai Meluruh, BMKG Catat 15.722 Gempa dalam 30 Hari Gempa M2,9 Guncang Kabupaten Bandung, Dirasakan di Pangalengan dan Kertasari 26 Luka Terbuka, Perempuan di Neglasari Tewas; Polisi Tangkap Tersangka di Sampang RAPBD 2027 Kota Bandung Dipatok Rp7,46 Triliun, Belanja Tembus Rp7,82 Triliun Persib Bandung Hadapi FC Seoul di ACL 2, Ujian Berat Menanti Maung Bandung di Seoul Prabowo Ganti Menkeu, Purbaya Dicopot: Suahasil Nazara Ambil Alih Kendali APBN Reshuffle Menkeu: Dari Masalah Koordinasi hingga Polemik Dividen Danantara, Apa yang Terjadi pada Purbaya?
Kompas TV - Live Streaming
KOMPAS TV — LIVE STREAMING
LIVE
Beranda › Hukum › Dua Kali Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Siapkan Pengajuan Ketiga
Hukum

Dua Kali Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Siapkan Pengajuan Ketiga

BAGIKAN ARTIKELDua Kali Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Siapkan Pengajuan Ketigahttps://tansnews.com/dua-kali-praperadilan-ditolak-kuasa-hukum-lodewyk-pusung-siapkan-pengajuan-ketiga/
Dua Kali Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Siapkan Pengajuan Ketiga

JAKARTA, TANSnews.com – Kuasa hukum Lodewyk Pusung berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah pengajuan sebelumnya kembali ditolak pengadilan. Jika langkah tersebut direalisasikan, permohonan berikutnya akan menjadi pengajuan praperadilan untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama.

JAKARTA, TANSnews.com – Kuasa hukum Lodewyk Pusung berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah pengajuan sebelumnya kembali ditolak pengadilan. Jika langkah tersebut direalisasikan, permohonan berikutnya akan menjadi pengajuan praperadilan untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama.

Perkara yang menjerat Lodewyk Pusung berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program pemerintah yang tengah menjadi prioritas nasional.

Meski telah dua kali mengajukan praperadilan, pemeriksaan terhadap substansi permohonan yang diajukan Lodewyk disebut belum sampai pada pokok persoalan. Termasuk di antaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Terbentur Persoalan Kewenangan Pengadilan

Dua permohonan praperadilan sebelumnya menghadapi persoalan terkait kewenangan relatif pengadilan. Kondisi tersebut menyebabkan permohonan belum memasuki pemeriksaan substansial terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Lodewyk.

Kuasa hukum Lodewyk, Yongki, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pihaknya seolah harus berpindah dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya akibat adanya perbedaan penafsiran mengenai kewenangan relatif.

Yongki menjelaskan, pihaknya sebelumnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mengikuti putusan pengadilan sebelumnya yang mengarahkan agar perkara tersebut diperiksa di Jakarta Pusat.

“Jadi poinnya kita mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi untuk mengajukan ke Jakarta Selatan,” ujar Yongki.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan melakukan konsultasi internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, opsi untuk kembali mengajukan praperadilan disebut masih terbuka.

Menurut Yongki, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dijalani sebelumnya belum menyentuh pokok permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Kebenaran itu kan harus dicari. Sementara putusan praperadilan, baik Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, itu belum menyentuh pokok permohonan perkara praperadilan. Kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya setelah berkonsultasi,” katanya.

Dengan demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dipersoalkan pihak Lodewyk masih menjadi bagian yang ingin diuji melalui mekanisme praperadilan.

Perkara MBG Menjadi Sorotan

Perkara tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Namun, proses hukum terhadap Lodewyk masih harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rencana pengajuan praperadilan ketiga nantinya akan menjadi bagian dari upaya hukum pihak Lodewyk untuk menguji aspek formil proses hukum yang dipersoalkan.

Sementara itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil konsultasi kuasa hukum serta keputusan mengenai pengadilan mana yang akan menjadi tempat pengajuan permohonan berikutnya.

TANSnews.com — Independen, Berimbang, dan Terpercaya.