AKHIRNYA !!! Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Bogor, TansNews.com – Klaster yang disebut sebagai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Sejumlah barang dari dalam bangunan tersebut diangkut keluar setelah Komisi XIII DPR RI meminta agar fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut segera ditertibkan.
Bogor, TansNews.com – Klaster yang disebut sebagai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Sejumlah barang dari dalam bangunan tersebut diangkut keluar setelah Komisi XIII DPR RI meminta agar fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut segera ditertibkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses pengangkutan barang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah perabot dan fasilitas berukuran besar dikeluarkan dari bangunan, di antaranya televisi berukuran besar, kasur, kulkas, hingga pendingin ruangan (AC).
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk. Sekitar pukul 12.30 WIB, truk yang telah dipenuhi barang meninggalkan area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Andreas Hugo Pareira turut menyaksikan proses pengangkutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, barang-barang yang dikeluarkan dari klaster tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Komisi XIII Desak Pembongkaran
Langkah pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam inspeksi tersebut, Komisi XIII meminta agar klaster yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan segera dibongkar. Penertiban tersebut juga dikaitkan dengan upaya memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan desakan tersebut saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.”
Menurut Sugiat, terdapat 13 bangunan di area yang menjadi perhatian Komisi XIII. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia juga menyebut bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ujar Sugiat.
Diminta Dibongkar Hari Itu Juga
Sugiat menegaskan pembongkaran diminta dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar bangunan yang dinilai bermasalah tidak kembali digunakan atau menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Pembongkaran dan pengangkutan barang tersebut menjadi bagian dari penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi sorotan DPR. Komisi XIII juga mendorong agar aset serta fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan ditata sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Langkah tersebut sekaligus menempatkan persoalan fasilitas khusus di dalam lapas sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, terutama terkait prinsip kesetaraan perlakuan bagi seluruh warga binaan.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi








