Sidang Kuota Haji Memanas, Yaqut Akui Kemarahannya di Rapat: “Siapa yang Menyeleweng?”

Jakarta, TansNews.com — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan kembali mengungkap sejumlah fakta dan kesaksian mengenai situasi internal Kementerian Agama setelah munculnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.
Jakarta, TansNews.com — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan kembali mengungkap sejumlah fakta dan kesaksian mengenai situasi internal Kementerian Agama setelah munculnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.
Dalam persidangan, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya rapat internal yang dihadiri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pejabat dan jajaran terkait.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rapat Internal Setelah Muncul Pansus Haji
Bahiej menerangkan bahwa rapat berlangsung di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan itu, menurut keterangannya, dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang yang terdiri atas Menteri Agama, staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, pejabat eselon I serta sejumlah pejabat eselon II yang berkaitan dengan urusan haji.
Menurut Bahiej, rapat tersebut berkaitan dengan munculnya isu Pansus Haji DPR.
Dalam kesaksiannya, Bahiej menyebut Yaqut menyampaikan pernyataan dalam kondisi marah pada bagian akhir rapat.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian didalami dalam persidangan.
Yaqut Akui Marah, tetapi Berikan Penjelasan
Yaqut yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut kemudian memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang diceritakan saksi.
Yaqut mengakui dirinya memang menunjukkan kemarahan dalam rapat tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa kemarahannya berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang bermain-main dengan urusan haji atau menerima uang.
Menurut keterangan Yaqut dalam persidangan, apabila ada pihak yang menerima uang terkait persoalan tersebut, ia meminta agar orang tersebut mengaku.
Penjelasan Yaqut ini menjadi konteks penting karena kesaksian mengenai kemarahannya tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.
Saksi Sebut Ada Larangan Membawa Catatan
Bahiej juga menerangkan bahwa dalam rapat tersebut peserta disebut tidak diperbolehkan membawa pulang catatan dalam bentuk apa pun.
Ia bahkan menyatakan pernah membuat catatan dalam rapat tersebut, tetapi kemudian membakarnya setelah adanya larangan tersebut.
Keterangan ini menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam persidangan karena menunjukkan adanya pembahasan internal yang berlangsung dalam situasi sensitif setelah bergulirnya Pansus Haji DPR.
Namun demikian, makna dan tujuan dari kebijakan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan alat bukti lain yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.
Tidak Ada yang Mengaku
Dalam kesaksiannya, Bahiej menyatakan tidak ada peserta rapat yang kemudian mengaku menerima uang ketika Yaqut mempertanyakan persoalan tersebut.
Bahiej juga menyatakan tidak pernah ada perintah dari Yaqut untuk mengumpulkan uang guna menghadapi Pansus Haji DPR.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai apa yang sebenarnya terjadi dalam rangkaian rapat internal Kementerian Agama setelah munculnya Pansus Haji.
Perkara Kuota Haji Masih Berproses di Pengadilan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Salah satu angka kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut merupakan posisi penuntut umum yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status hukum para terdakwa juga harus mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji keterangan para saksi, dokumen, alat bukti serta argumentasi jaksa dan penasihat hukum.
Bola Panas Pengelolaan Kuota Haji
Kasus ini tidak sekadar menyangkut angka kuota. Di balik proses persidangan terdapat pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana kebijakan kuota tambahan dikelola, bagaimana keputusan administratif dibuat, serta bagaimana mekanisme pengawasan berjalan di lingkungan Kementerian Agama.
Kesaksian mengenai rapat internal tersebut membuka salah satu sisi dari rangkaian peristiwa yang kini diuji di pengadilan.
Apakah kemarahan dalam rapat hanya merupakan respons seorang pejabat terhadap munculnya persoalan internal, atau memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi materi perkara, sepenuhnya harus dibuktikan melalui fakta persidangan.
TANS NEWS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memisahkan antara fakta persidangan, keterangan saksi, dakwaan jaksa, serta pembelaan terdakwa.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi
Jakarta, TansNews.com








