Kamis, 17 September 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Dugaan Suap HGB Mengarah ke Aliran Uang dan Perantara Gempa Susulan Flores M7,7 Mulai Meluruh, BMKG Catat 15.722 Gempa dalam 30 Hari Gempa M2,9 Guncang Kabupaten Bandung, Dirasakan di Pangalengan dan Kertasari 26 Luka Terbuka, Perempuan di Neglasari Tewas; Polisi Tangkap Tersangka di Sampang RAPBD 2027 Kota Bandung Dipatok Rp7,46 Triliun, Belanja Tembus Rp7,82 Triliun Persib Bandung Hadapi FC Seoul di ACL 2, Ujian Berat Menanti Maung Bandung di Seoul Prabowo Ganti Menkeu, Purbaya Dicopot: Suahasil Nazara Ambil Alih Kendali APBN Reshuffle Menkeu: Dari Masalah Koordinasi hingga Polemik Dividen Danantara, Apa yang Terjadi pada Purbaya?
Kompas TV - Live Streaming
KOMPAS TV — LIVE STREAMING
LIVE
Beranda › Hukum › Proyek Lapangan Futsal Rp484 Juta di Pasar Kemis Dipersoalkan Warga, Perencanaan Dipertanyakan
Hukum

Proyek Lapangan Futsal Rp484 Juta di Pasar Kemis Dipersoalkan Warga, Perencanaan Dipertanyakan

Pembangunan lapangan futsal senilai Rp484,56 juta di Perumahan Pondok Sejahtera, Kutabaru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dipersoalkan warga. Mereka mempertanyakan skala prioritas, hilangnya lahan parkir dan besaran anggaran. JTR menyatakan akan mengawal persoalan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan.
BAGIKAN ARTIKELProyek Lapangan Futsal Rp484 Juta di Pasar Kemis Dipersoalkan Warga, Perencanaan Dipertanyakanhttps://tansnews.com/2122-2/
Proyek Lapangan Futsal Rp484 Juta di Pasar Kemis Dipersoalkan Warga, Perencanaan Dipertanyakan

TANGERANG, TansNews.com — Pembangunan lapangan futsal di kawasan Perumahan Pondok Sejahtera, RT 07/RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga.

TANGERANG, TansNews.com — Pembangunan lapangan futsal di kawasan Perumahan Pondok Sejahtera, RT 07/RW 09, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga.

Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran Rp484.560.000 dan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang tersebut dipertanyakan dari sisi kebutuhan, perencanaan, fungsi, hingga besaran anggarannya.

Sejumlah warga mengaku bukan menolak pembangunan fasilitas publik. Namun, mereka mempertanyakan apakah pembangunan lapangan futsal tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dibandingkan persoalan infrastruktur lingkungan yang selama ini mereka rasakan, khususnya persoalan drainase dan banjir.

Warga Pertanyakan Skala Prioritas

HS, salah seorang warga setempat, mengatakan pembangunan tersebut seharusnya mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat.

Menurutnya, persoalan banjir dan saluran air masih menjadi masalah yang dirasakan warga ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.

“Semestinya Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya DTRB, memprioritaskan normalisasi saluran air. Karena dampak yang kami rasakan saat curah hujan tinggi adalah banjir,” ujar HS.

Ia juga mempertanyakan perubahan fungsi area yang sebelumnya dapat dimanfaatkan sebagai lahan parkir di sekitar Gedung Serba Guna (GSG).

HS berharap pemerintah mengkaji kembali fungsi fasilitas yang dibangun agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami warga Perumahan Pondok Sejahtera RW 09 meminta agar fungsi Gedung Serba Guna (GSG) yang memiliki lahan parkir dikembalikan. Bukan malah ditiadakan dan dirubah menjadi lapangan futsal yang tidak efektif,” katanya.

Menurut HS, keberadaan lapangan futsal yang sudah tersedia juga perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah membangun fasilitas serupa.

“Lapangan futsal yang ada saja sudah tidak efektif, malah dibangun lagi,” ujarnya.

Khawatir Lahan Parkir Hilang

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, SL. Ia menegaskan warga pada prinsipnya mendukung pembangunan fasilitas umum sepanjang dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang dan kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak menolak adanya pembangunan di wilayah kami dan sangat mendukung. Akan tetapi seharusnya perencanaan harus matang dan teknisnya terencana. Jangan asal bangun tanpa disosialisasikan ke warga,” kata SL.

Ia menilai pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena lahan yang selama ini digunakan untuk kebutuhan parkir warga menjadi berkurang.

“Akibatnya lahan Fasum yang selama ini jadi sarana parkir hilang. Nanti kalau GSG dipakai resepsi, parkirnya di mana? Masa di jalan, kan mengganggu akses warga,” ujarnya.

Persoalan tersebut, menurut warga, bukan semata-mata mengenai pembangunan lapangan olahraga. Mereka meminta pemerintah memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan, kajian teknis, manfaat publik, serta kondisi faktual di lapangan.

Nilai Rp484 Juta Jadi Pertanyaan

Sorotan juga datang dari Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR).

Wakil Ketua JTR, M. Irfansyah, mempertanyakan besaran anggaran proyek tersebut dan proses perencanaannya.

Menurut Irfansyah, pemerintah daerah semestinya melakukan survei kebutuhan, peninjauan lokasi, serta kajian teknis sebelum menentukan jenis pembangunan dan besaran anggarannya.

“Lapangan futsal yang hanya diplur beton dengan ukuran panjang kali lebar dan ketinggian tertentu sampai menyerap anggaran Rp484 juta lebih itu sangat tidak masuk akal,” kata Irfansyah di Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) JTR, PWI dan SMSI Kota Tangerang.

Namun demikian, penilaian mengenai kewajaran nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara kontrak dan realisasi fisik tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

“Bukan hanya fungsinya yang diduga tidak sesuai, mengacu pada nilai anggarannya pun dianggap fantastis,” tambah pria yang akrab disapa Kong Irfan tersebut.

JTR Akan Kawal dan Dorong Pemeriksaan

JTR menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dengan mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proyek.

Menurut Irfansyah, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, maupun penggunaan anggaran, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya PPK DTRB lebih teliti dalam menggelontorkan anggaran. Prioritaskan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, bukan individu atau kelompok tertentu, agar pembangunan tepat sasaran,” tegasnya.

JTR juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta adanya klarifikasi maupun pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan.

Perlu Dibuka: Perencanaan hingga Kontrak

Sorotan warga dan JTR tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan utama: sejauh mana proyek tersebut direncanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp484,56 juta tersebut?

Untuk menjawabnya, diperlukan keterbukaan terhadap sejumlah dokumen dan informasi, antara lain:

  • dasar perencanaan pembangunan;
  • kajian kebutuhan dan survei lokasi;
  • DPA/RKA kegiatan;
  • RUP dan informasi pengadaan;
  • dokumen kontrak atau SPK;
  • gambar dan spesifikasi teknis;
  • volume serta item pekerjaan;
  • nilai HPS;
  • nama penyedia/pelaksana pekerjaan;
  • sumber dan mekanisme pembayaran;
  • progres serta realisasi fisik;
  • dokumentasi serah terima pekerjaan; dan
  • hasil pengawasan maupun pemeriksaan apabila telah dilakukan.

Keterbukaan dokumen tersebut penting agar publik dapat membandingkan nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan, serta hasil pembangunan di lapangan secara objektif.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

TansNews.com menegaskan bahwa sorotan warga dan pernyataan JTR mengenai dugaan ketidaktepatan perencanaan maupun dugaan KKN belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis, audit penggunaan anggaran, serta proses klarifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keluhan warga dan sikap organisasi masyarakat pers sebagaimana disampaikan kepada awak media.

TansNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, DTRB/Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia pekerjaan, konsultan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Hak jawab tersebut akan diberikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Team Tans News