Dua Oknum Polisi Gresik Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Warga dalam Kasus Judi Online

GRESIK, TANSnews.com – Dua anggota Polri berinisial P dan D menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gresik terkait dugaan pemerasan terhadap warga yang dituding terlibat jaringan judi online (judol).
GRESIK, TANSnews.com – Dua anggota Polri berinisial P dan D menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gresik terkait dugaan pemerasan terhadap warga yang dituding terlibat jaringan judi online (judol).
Penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Hingga Rabu (19/8/2026), proses pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut masih berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap P dan D. Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
“Dua oknum anggota itu, saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dari Sipropam Polres Gresik dan diatensi Bidpropam Polda Jatim,” kata Hepi.
Terekam Video dan Diamankan di Balai Desa
Hepi juga membenarkan bahwa dua orang yang terekam dalam sebuah video dan kemudian beredar luas di media sosial merupakan anggota Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik.
Keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, sebelum akhirnya diamankan di balai desa setempat untuk mencegah situasi berkembang semakin panas.
Setelah kejadian tersebut, perangkat desa berkoordinasi dengan Polsek Duduksampeyan dan Sipropam. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua anggota polisi tersebut.
Langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan secara profesional.
Dugaan Permintaan Uang Damai Puluhan Juta Rupiah
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah warga yang dituding terlibat aktivitas judi online didatangi oleh kedua oknum polisi tersebut.
Dalam salah satu pertemuan, tiga orang pemuda diduga diminta memberikan “uang damai” dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Dugaan aksi serupa kembali terjadi pada Minggu (16/8/2026) malam. P dan D disebut mendatangi rumah warga lainnya dengan dugaan tujuan meminta sejumlah uang berkaitan dengan perkara judi online.
Namun, keduanya disebut tidak mengetahui bahwa kedatangan mereka telah dipantau oleh warga sekitar. Saat berada di lokasi, warga kemudian memergoki dan mengejar kedua anggota polisi tersebut.
Peristiwa itulah yang kemudian berkembang hingga kedua oknum tersebut diamankan di balai desa.
Warga yang Diduga Terlibat Judol Juga Diperiksa
Di sisi lain, warga yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online juga menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Gresik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan aktivitas judi online tersebut.
Hepi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Sementara masih dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti, kami akan secara objektif melakukan penegakan hukum melalui Sipropam. Saksi yang diperiksa sudah lima orang, dari anggota maupun warga Desa Petung,” pungkasnya.
Sipropam Dalami Dugaan Pelanggaran
Saat ini, terdapat dua proses pemeriksaan yang berjalan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan P dan D ditangani Sipropam Polres Gresik dengan perhatian dari Bidpropam Polda Jatim, sedangkan dugaan keterlibatan warga dalam aktivitas judi online ditangani Satreskrim Polres Gresik.
Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya.
Polres Gresik menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran anggota Polri akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Demikian pula dugaan tindak pidana judi online akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Hingga proses pemeriksaan selesai, status dugaan pemerasan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Tantan Su
TANSnews.com







