Jumat, 16 Oktober 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
Gebyar Yayasan Babussalam Al-Ghifary ke-3 Digelar November 2026 MASDA Jabar Siapkan Pengukuhan Dewan Adat Sunda, Sunda Sabuana Awards 2026 Digelar 18 Oktober di Bandung DPR Desak Kasus Dugaan Markas Judi Online di Rumah Dinas TNI Diusut Tuntas, Siapa di Balik Operasinya? TNI AD Bongkar Dugaan Markas Judi Online di KPAD Cijantung, 11 Orang Diamankan Warga Jabar Bisa Berobat Gratis di Jakarta, KDM: Biaya Ditanggung Pemerintah Persib Tantang Port FC di ASEAN Club Championship, Ini Jadwal dan Live TV 313 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Barat Terbanyak Kebakaran Hebat Landa Pasar Andir Garut, 10 Mobil Damkar Dikerahkan
Tans News TV
SUMBER KOMPAS.COM
Beranda › Jawa Barat › Warga Jabar Bisa Berobat Gratis di Jakarta, KDM: Biaya Ditanggung Pemerintah
Jawa Barat

Warga Jabar Bisa Berobat Gratis di Jakarta, KDM: Biaya Ditanggung Pemerintah

KDM Pastikan Warga Jabar Bisa Berobat di Jakarta Tanpa Biaya
BAGIKAN ARTIKELWarga Jabar Bisa Berobat Gratis di Jakarta, KDM: Biaya Ditanggung Pemerintahhttps://tansnews.com/warga-jabar-bisa-berobat-gratis-di-jakarta-kdm-biaya-ditanggung-pemerintah/
Warga Jabar Bisa Berobat Gratis di Jakarta, KDM: Biaya Ditanggung Pemerintah

Bandung, TansNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu terobosan yang disiapkan memungkinkan warga Jawa Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta tanpa harus terbebani biaya pengobatan, sesuai ketentuan dan skema kerja sama pemerintah.

Bandung, TansNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu terobosan yang disiapkan memungkinkan warga Jawa Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta tanpa harus terbebani biaya pengobatan, sesuai ketentuan dan skema kerja sama pemerintah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengatakan, pemerintah daerah telah menyepakati penguatan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga Jawa Barat, terutama masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Kesepakatan tersebut dibahas bersama para kepala daerah kabupaten dan kota dalam pertemuan di Depok.

“Kami sudah sepakat dalam pertemuan di Depok, untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Jawa Barat, khususnya masyarakat tidak mampu, korban kejahatan, kecelakaan, tidak punya KTP maupun warga dengan BPJS yang tidak aktif,” kata Dedi, Kamis (8/10/2026).

Akses Pengobatan Tak Hanya di Jawa Barat

Program tersebut tidak hanya berlaku di rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Barat. Pemerintah juga membuka akses bagi warga Jabar yang membutuhkan pelayanan medis di sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta.

Beberapa rumah sakit yang disebut masuk dalam jaringan layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta RSPAD Gatot Subroto.

Dengan perluasan tersebut, warga Jawa Barat yang sedang berada di Jakarta dan membutuhkan penanganan medis tidak perlu langsung khawatir mengenai biaya, sepanjang memenuhi ketentuan layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dedi menegaskan pelayanan yang dijamin dalam skema tersebut diberikan untuk perawatan kelas 3, dengan pembiayaan melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota.

“Warga yang sudah memiliki BPJS, tapi penyakitnya tidak dicover BPJS, mereka akan tetap mendapat layanan kesehatan. Di antaranya orang yang mengalami kecelakaan atau korban penganiayaan,” ujar Dedi.

Pemerintah Diminta Hadir Saat Warga Membutuhkan

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan kemampuan ekonomi, administrasi kependudukan, maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.

Dedi menekankan, negara harus hadir terutama ketika masyarakat menghadapi kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.

Bagi pemerintah daerah, persoalan kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Perluasan jaringan rumah sakit di luar Jawa Barat juga dinilai penting karena tidak seluruh jenis penyakit dapat ditangani di fasilitas kesehatan yang tersedia di daerah asal pasien.

Sejumlah rumah sakit rujukan yang terlibat memiliki kemampuan menangani berbagai kasus dan penyakit yang membutuhkan fasilitas serta tenaga medis tertentu.

Penanganan Stunting hingga ODGJ Juga Diperkuat

Selain memperluas akses pelayanan rumah sakit, Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota juga menyiapkan sejumlah program kesehatan lainnya.

Salah satunya adalah penanganan gizi buruk dan stunting melalui program anak asuh. Dalam skema tersebut, pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota akan terlibat dalam pendampingan serta pemantauan pemenuhan gizi anak secara berkala.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan gizi bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.

Melalui skema tersebut, bidan desa nantinya dapat memberikan resep nutrisi dan vitamin yang bisa ditebus secara gratis di warung, apotek, maupun minimarket yang menjadi mitra. Pembiayaan program tersebut ditanggung pemerintah provinsi.

Tak berhenti di sana, pemerintah juga menyiapkan penanganan terpadu bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mulai dari fasilitasi perawatan di rumah sakit jiwa hingga pemantauan setelah pasien dinyatakan pulih.

Pemerintah daerah juga akan memberikan dukungan obat-obatan secara berkala untuk mencegah pasien mengalami kekambuhan.

Perluasan Layanan Kesehatan Jadi Ujian Implementasi

Perluasan jaminan pelayanan kesehatan ini pada akhirnya tidak hanya akan diuji dari sisi kebijakan, tetapi juga dari pelaksanaannya di lapangan.

Kejelasan mekanisme rujukan, koordinasi antarpemerintah daerah, kesiapan rumah sakit, serta kepastian pembiayaan menjadi faktor penting agar warga benar-benar mendapatkan pelayanan sebagaimana yang dijanjikan.

Bagi masyarakat Jawa Barat, kebijakan ini memberikan pesan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan tidak semestinya terhenti hanya karena pasien menghadapi keterbatasan ekonomi atau persoalan administratif.

Namun, masyarakat tetap perlu memastikan rumah sakit yang dituju masuk dalam jaringan kerja sama dan memahami ketentuan layanan yang berlaku, termasuk mengenai perawatan kelas 3.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota kini dituntut memastikan kebijakan tersebut bukan sekadar pengumuman, melainkan benar-benar dapat dirasakan masyarakat ketika mereka berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis.

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi