Dedi Mulyadi Enggan Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Ciamis jika Merasa Ditekan, Respons KDM Jadi Sorotan

TANSNEWS, JAWA BARAT — Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap keluhan warga mengenai jalan rusak di Kabupaten Ciamis menuai perhatian publik. Pernyataannya yang menekankan bahwa perbaikan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab bupati memicu perdebatan mengenai kewenangan pemerintah daerah dan cara masyarakat menyampaikan aspirasi.
TANSNEWS, JAWA BARAT — Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap keluhan warga mengenai jalan rusak di Kabupaten Ciamis menuai perhatian publik. Pernyataannya yang menekankan bahwa perbaikan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab bupati memicu perdebatan mengenai kewenangan pemerintah daerah dan cara masyarakat menyampaikan aspirasi.
Polemik ini mencuat setelah rombongan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM diarahkan warga melewati ruas jalan yang rusak di wilayah Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Warga diduga sengaja mengalihkan rute tersebut agar kondisi infrastruktur yang mereka keluhkan dapat dilihat secara langsung oleh gubernur.
Momen itu terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan sejumlah media, Dedi terlihat terlibat adu argumen dengan warga dan meminta agar perekaman menggunakan telepon seluler dihentikan sementara.
Kewenangan Jalan Jadi Pokok Persoalan
Dalam peristiwa tersebut, Dedi menegaskan bahwa penanganan jalan harus disesuaikan dengan status dan kewenangan pemerintah yang mengelolanya.
“Jalan kabupaten? Tanggung jawabnya Pak Bupati,” demikian pernyataan Dedi sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Warta Ekonomi.
Penegasan itu memperlihatkan persoalan mendasar dalam penanganan infrastruktur daerah: tidak semua jalan yang berada di wilayah Jawa Barat secara otomatis menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Secara umum, penanganan jalan terbagi berdasarkan statusnya, antara lain jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, dan jalan nasional. Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu mengacu pada status resmi ruas jalan yang dikeluhkan.
Meski demikian, bagi masyarakat, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang berwenang, melainkan kapan jalan rusak tersebut dapat diperbaiki. Infrastruktur jalan berkaitan langsung dengan mobilitas warga, akses pendidikan dan layanan kesehatan, distribusi hasil pertanian, serta kegiatan ekonomi sehari-hari.
Aspirasi Warga dan Respons Pejabat Publik
Langkah warga yang berupaya memperlihatkan langsung kondisi jalan rusak kepada gubernur dapat dipahami sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Ketika kerusakan infrastruktur dinilai belum mendapat penanganan memadai, masyarakat kerap mencari cara agar keluhan mereka memperoleh perhatian pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan setiap aduan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan kapasitas anggaran untuk menindaklanjutinya.
Dalam konteks ini, polemik di Ciamis tidak hanya menyangkut respons seorang pejabat terhadap warga, tetapi juga menguji efektivitas koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai status jalan, rencana perbaikan, sumber pembiayaan, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan. Informasi tersebut penting agar keluhan warga tidak berhenti pada perdebatan di lapangan atau menjadi viral di media sosial.
Anggaran Jalan Ciamis Ikut Menjadi Perhatian
Persoalan infrastruktur Ciamis juga berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 16 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis disebut meningkatkan alokasi anggaran pembangunan jalan 2026 dari sekitar Rp50 miliar menjadi Rp117 miliar setelah adanya dorongan dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam pembahasan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Ciamis. Namun, peningkatan alokasi anggaran tidak serta-merta berarti seluruh ruas jalan yang rusak dapat langsung ditangani.
Pemerintah tetap perlu menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, fungsi jalan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pembiayaan. Transparansi mengenai lokasi pekerjaan dan target penyelesaian juga diperlukan agar publik dapat memantau realisasi anggaran.
Publik Menanti Solusi Nyata
Peristiwa di Lakbok menjadi pengingat bahwa persoalan jalan rusak membutuhkan penyelesaian yang konkret, bukan sekadar perdebatan mengenai kewenangan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu memastikan ruas jalan yang menjadi tanggung jawabnya masuk dalam perencanaan penanganan sesuai skala prioritas. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjalankan fungsi koordinasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan, ketentuan, serta kemampuan anggaran yang berlaku.
Di sisi lain, komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat perlu tetap terbuka. Penyampaian aspirasi secara tertib dapat membantu memperjelas persoalan, sedangkan respons pemerintah yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, warga tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak. Mereka juga menunggu kepastian kapan perbaikan dilakukan, berapa anggaran yang disediakan, dan sejauh mana pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi TansNews








