Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28 September 2026: Cek Lokasi, Jam Layanan dan Syarat Lengkap

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin, 28 September 2026.
BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin, 28 September 2026.
Hari ini, dua mobil layanan SIM Keliling disiapkan di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas untuk proses perpanjangan.
Berdasarkan informasi layanan Satpas Polrestabes Bandung yang dikutip sejumlah media pada Senin (28/9/2026), dua lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung, dan ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Dua Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Senin, 28 September 2026:
Mobil SIM Keliling 1
Tenth Avenue
Jalan Soekarno Hatta No. 526, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling 2
ITC Kebon Kelapa
Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh persyaratan. Pendaftaran perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling disebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan pelayanan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling bukan untuk seluruh jenis pelayanan SIM. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Artinya, pemohon yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku tidak dapat menyelesaikan proses tersebut melalui mobil SIM Keliling. Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa perlu mengajukan proses penerbitan SIM baru melalui Satpas atau Polres sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu sampai hari terakhir masa berlaku SIM. Mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum berangkat menjadi langkah penting agar tidak salah memilih jenis layanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu memastikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah disiapkan.
Persyaratan yang tercantum dalam informasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
- KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP atau dokumen pengganti yang dipersyaratkan.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani melalui surat keterangan dari dokter yang ditunjuk.
- Memenuhi persyaratan kesehatan rohani/psikologi melalui lembaga psikologi yang ditunjuk.
- Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemohon agar tidak harus kembali karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), informasi yang dikutip dari layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung mencantumkan tarif:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Tarif tersebut mengacu pada ketentuan PNBP yang disebut dalam informasi layanan. Biaya pendukung lain, seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dapat berlaku sesuai layanan yang digunakan pemohon.
Jangan Salah Lokasi
Informasi mengenai SIM Keliling Bandung perlu dibedakan antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Untuk layanan Polrestabes Bandung pada Senin, 28 September 2026, lokasi yang tercantum adalah Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa.
Sementara itu, layanan SIM Keliling Polresta Bandung untuk wilayah Kabupaten Bandung pada tanggal yang sama memiliki lokasi berbeda, yakni Thee Matic Mall Majalaya dan Grand Griya Cinunuk Cileunyi.
Perbedaan wilayah ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak salah mendatangi lokasi pelayanan.
Cek Masa Berlaku Sebelum Berangkat
Bagi warga Bandung yang berencana memperpanjang SIM hari ini, pengecekan masa berlaku dokumen dan kelengkapan persyaratan sebaiknya dilakukan sebelum menuju lokasi.
Layanan SIM Keliling pada prinsipnya ditujukan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku telah berakhir, prosesnya tidak lagi dilakukan sebagai perpanjangan melalui mobil SIM Keliling dan pemohon perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas atau lokasi yang ditentukan.
TansNews.com mengimbau pembaca untuk tetap mengecek informasi terbaru dari Satpas/Polrestabes Bandung sebelum berangkat karena lokasi, waktu pelayanan, kuota maupun ketentuan teknis pelayanan dapat berubah.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi








