313 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Barat Terbanyak

Bandung, TansNews.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 313 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Bandung, TansNews.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 313 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan secara serentak pada Rabu (7/10/2026) melalui jalur darat dengan pengawalan dan pengamanan ketat. Dari 313 narapidana tersebut, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 125 orang.
Selain Jawa Barat, narapidana yang dipindahkan berasal dari DKI Jakarta sebanyak 57 orang, Lampung 47 orang, Jawa Timur 45 orang, dan Sumatera Selatan 39 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan pengamanan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi atau sebelumnya tercatat melakukan pelanggaran.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Jawa Barat Kirim 125 Narapidana
Rombongan narapidana dari Jawa Barat diberangkatkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan empat wilayah lainnya dalam gelombang pemindahan kali ini.
Pemindahan ini juga mencakup warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di dalam kamar hunian.
Berdasarkan pemeriksaan internal, sejumlah warga binaan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Namun, Ditjenpas menegaskan tidak seluruh warga binaan yang diperiksa ikut dipindahkan dalam gelombang ini. Sebanyak 38 orang yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak diberangkatkan.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemindahan karena status hukum seseorang menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penempatan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Ditempatkan di Lapas Berpengamanan Ketat
Sebanyak 313 narapidana tersebut selanjutnya ditempatkan di sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan. Setidaknya terdapat tujuh lapas yang menjadi tujuan, yakni Lapas Karanganyar, Ngaseman, Gladakan, Besi, Narkotika, Batu, dan Pasir Putih.
Pemindahan dilakukan dengan pola pengamanan terpadu. Rombongan dari berbagai wilayah diberangkatkan dari titik yang berbeda untuk kemudian menuju Cilacap dan menyeberang ke kawasan Nusakambangan.
Untuk wilayah Jawa Barat, pemberangkatan dilakukan dari Rutan Kelas I Depok. Sementara rombongan dari DKI Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang. Adapun warga binaan asal Sumatera Selatan dan Lampung diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan rombongan Jawa Timur berangkat dari Lapas Kelas I Surabaya.
Khusus rombongan Jawa Timur, terdapat 45 warga binaan yang dipindahkan. Mereka terdiri atas 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.
Dari kelompok tersebut, 37 orang merupakan narapidana perkara narkotika, sedangkan delapan lainnya terkait perkara kriminal.
Bukan Sekadar Pemindahan, Ada Penataan Risiko
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengamanan sekaligus memastikan pembinaan dapat dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
Menurutnya, sejak akhir 2024 hingga saat ini, jumlah narapidana berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai sekitar 3.400 orang.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Nusakambangan semakin diposisikan sebagai kawasan strategis dalam penanganan warga binaan dengan tingkat risiko tinggi, terutama mereka yang membutuhkan sistem pengamanan dan pengawasan lebih ketat.
Pemindahan juga menjadi bagian dari penataan pola pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Narapidana tidak hanya ditempatkan berdasarkan jenis perkara, tetapi juga mempertimbangkan tingkat risiko, perilaku, kebutuhan pembinaan, serta aspek keamanan.
Ditjenpas menegaskan penanganan terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan secara tegas dan terukur. Penempatan pada lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risiko diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan masuknya 313 narapidana dalam gelombang terbaru ini, Nusakambangan kembali menjadi titik sentral dalam strategi pengamanan terhadap warga binaan berisiko tinggi.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi







