Menhut Raja Antoni: Presiden Prabowo Tegaskan Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu

TANSnews.com | Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Penegakan hukum tersebut dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla.
TANSnews.com | Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Penegakan hukum tersebut dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi yang jelas agar seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” ujar Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Minggu (23/8/2026).
42 Kasus Ditangani Gakkum Kehutanan
Raja Antoni mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) saat ini tengah menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga tindakan penyegelan terhadap lokasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sembilan pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada sembilan pihak yang sudah menjadi tersangka,” jelas Antoni.
Polisi Proses 52 Kasus
Selain penanganan oleh Gakkum Kehutanan, aparat kepolisian juga tengah memproses 52 kasus karhutla.
Menurut Antoni, terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan yang telah diproses. Para pihak yang terlibat berasal dari unsur individu maupun korporasi.
“Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu ya. Siapa pun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada pelaku perorangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan badan usaha atau korporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Penegakan Hukum Berjalan Bersamaan dengan Pemadaman
Penindakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan titik api di lapangan. Pemerintah memprioritaskan lokasi kebakaran yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Upaya penanganan dilakukan melalui kolaborasi berbagai unsur, antara lain Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat pengendalian karhutla sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Pesan Tegas Pemerintah
Sikap pemerintah yang menempatkan penegakan hukum dan pemadaman sebagai dua langkah yang berjalan beriringan menjadi sinyal kuat bahwa karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan hukum dan kepentingan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
TANSnews.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus karhutla, termasuk proses hukum terhadap individu maupun korporasi yang diduga terlibat serta langkah pemerintah dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Jurnalis: Tantan Su
Jakarta
TANSnews.com — Smart, Independent, Inspiring







