Kamis, 24 September 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
Irvan Fauzi Paparkan Visi dan Misi Calon Kades Sayang, Sumedang “MOBIL UGAL-UGALAN DI MAJALAYA, REMAJA 18 TAHUN DIAMANKAN POLISI” Menhan Tinjau Yonif TP 337/Sutajaya di Cirebon, Tekankan Kesiapan Tempur dan Peran Pembangunan Sekolah Gratis di Jabar Bakal Diperluas, Pemprov Jabar Tambah Jangkauan dan Daya Tampung Sidang Kuota Haji Memanas, Yaqut Akui Kemarahannya di Rapat: “Siapa yang Menyeleweng?” Turnamen Golf Jadi Panggung Kolaborasi CEO, Bukan Sekadar Memburu Trofi Kopdes Merah Putih di Ujung Uji Kelayakan: Risiko Gagal Bayar dan Aset Mangkrak Mengintai KPK Respons Mahfud MD soal Nusron Wahid, Penyidik Masih Dalami Kasus HGB Summarecon
Tans News TV
LIVE
Beranda › Ekonomi › Kopdes Merah Putih di Ujung Uji Kelayakan: Risiko Gagal Bayar dan Aset Mangkrak Mengintai
Ekonomi

Kopdes Merah Putih di Ujung Uji Kelayakan: Risiko Gagal Bayar dan Aset Mangkrak Mengintai

BAGIKAN ARTIKELKopdes Merah Putih di Ujung Uji Kelayakan: Risiko Gagal Bayar dan Aset Mangkrak Mengintaihttps://tansnews.com/kopdes-merah-putih-di-ujung-uji-kelayakan-risiko-gagal-bayar-dan-aset-mangkrak-mengintai/
Kopdes Merah Putih di Ujung Uji Kelayakan: Risiko Gagal Bayar dan Aset Mangkrak Mengintai

Jakarta, TansNews.com
Jurnalis: Tantan Su | Editor: Redaksi
Terbit: 22 September 2026
Pemerintah diminta memastikan akuntabilitas pembangunan hingga penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih). Sorotan muncul karena ekspansi pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan kesiapan operasional, kemampuan menghasilkan arus kas, serta kepastian mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan.

Jakarta, TansNews.com
Jurnalis: Tantan Su | Editor: Redaksi
Terbit: 22 September 2026
Pemerintah diminta memastikan akuntabilitas pembangunan hingga penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih). Sorotan muncul karena ekspansi pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan kesiapan operasional, kemampuan menghasilkan arus kas, serta kepastian mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan.

Bloomberg Technoz melaporkan pada 14 September 2026 bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara telah membangun 24.184 unit Kopdes Merah Putih dengan progres 100 persen. Anggaran yang disebut telah terserap mencapai Rp106 triliun dari dana pinjaman Himbara Rp175 triliun, sementara total pagu disebut Rp240 triliun. Jumlah fisik tersebut berada di kisaran 30 persen dari target 80.000 unit.

Ujian Bukan Lagi Sekadar Membangun Gedung
Persoalan berikutnya adalah memastikan bangunan dan fasilitas yang telah disiapkan benar-benar dapat digunakan untuk kegiatan usaha koperasi. Bloomberg Technoz melaporkan bahwa pada pemantauan dashboard Simkopdes 14 September 2026, belum ada satu pun dari 24.184 unit yang selesai dibangun dinyatakan lolos verifikasi dan validasi dengan status “layak dan siap operasional”.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan kepada Bloomberg Technoz bahwa risiko aset mangkrak meningkat ketika bangunan selesai tetapi koperasi belum menghasilkan arus kas. Bangunan yang tidak segera digunakan tetap membutuhkan biaya pemeliharaan, keamanan, serta menghadapi risiko depresiasi dan kerusakan, sementara kewajiban pembiayaan tetap berjalan.

“Risiko aset mangkrak menjadi besar ketika bangunan selesai tetapi koperasi belum menghasilkan arus kas.” — Syafruddin Karimi, dikutip Bloomberg Technoz.
Skema Pembiayaan Maksimal Rp3 Miliar per Unit
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam regulasi tersebut, pembiayaan diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, jangka waktu 72 bulan, serta masa tenggang 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil.

PMK tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran angsuran melalui DAU/DBH atau Dana Desa sesuai ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, tata kelola pembiayaan dan ketepatan proses verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan dana berjalan sesuai tujuan program.

Pengadaan Fasilitas Ikut Menjadi Sorotan
Bloomberg Technoz juga melaporkan pengakuan PT Agrinas Pangan Nusantara bahwa sejumlah fasilitas Kopdes dibeli secara borongan untuk target 80.000 unit, meskipun pada saat laporan tersebut baru sekitar 30 persen unit berdiri.

Barang seperti kipas, AC dan perabotan yang belum dapat didistribusikan karena bangunan belum berdiri disebut dititipkan di kantor TNI/Kodim setempat. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota menjelaskan bahwa pembelian dilakukan secara borongan karena proses produksi barang membutuhkan waktu dan pertimbangan harga.

Risiko Bisnis dan Akuntabilitas Fiskal
Menurut analisis Syafruddin yang dikutip Bloomberg Technoz, apabila koperasi tidak mampu menghasilkan pendapatan yang memadai, risiko bisnis dapat berkembang menjadi risiko fiskal. Karena itu, ia mendorong pemisahan antara unit yang produktif dan unit yang belum layak, penghentian pencairan untuk aset yang gagal verifikasi, serta publikasi proyeksi kemampuan membayar berdasarkan klaster.

Pemerintah, di sisi lain, melalui PMK 15/2026 menetapkan mekanisme yang lebih rinci mengenai permohonan, rekomendasi, pemotongan DAU/DBH, penyaluran Dana Desa, serta akuntansi dan pelaporan. Permohonan penyaluran oleh bank juga harus didukung dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah sesuai pedoman BPKP.

Titik Kritis: Dari Target Fisik ke Produktivitas
Program Kopdes Merah Putih pada akhirnya tidak hanya diuji oleh berapa banyak unit yang berhasil dibangun. Tantangan berikutnya adalah apakah unit-unit tersebut dapat beroperasi secara efektif, mempunyai tata kelola yang memadai, menghasilkan kegiatan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa/kelurahan.

Karena itu, verifikasi dan validasi menjadi titik penting sebelum ekspansi berikutnya berjalan lebih jauh. Kesiapan pengelola, model bisnis, pasar, fasilitas, arus kas dan kemampuan memenuhi kewajiban perlu dilihat sebagai satu rangkaian, bukan sebagai indikator yang berdiri sendiri.

Dengan nilai pembiayaan yang dapat mencapai Rp3 miliar per unit, setiap unit yang dibangun membawa konsekuensi pengelolaan aset dan kewajiban yang harus dipantau secara transparan. Keberhasilan program pada tahap berikutnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan mengubah pembangunan fisik menjadi aktivitas ekonomi yang benar-benar berjalan.

TANSNEWS.COM akan terus memantau perkembangan pembangunan, verifikasi dan validasi, kesiapan operasional, serta mekanisme pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih berdasarkan data dan dokumen resmi yang tersedia.

Sumber Berita & Dokumen
Sumber utama:
Bloomberg Technoz — Kopdes Merah Putih: Ancaman Gagal Bayar hingga Aset Mangkrak

Sumber regulasi:
JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 15 Tahun 2026
PDF resmi PMK Nomor 15 Tahun 2026

Jurnalis: Tantan Su
Editor: Redaksi

© 2026 TANSNEWS.COM. Seluruh hak cipta dilindungi.