Rp1,6 Miliar per Kopdes Merah Putih, Publik Perlu Tahu Ujung Aliran Dananya

TANSNEWS.COM, JAKARTA — Pembangunan fasilitas fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu proyek besar pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa. Namun, di balik target pembangunan puluhan ribu koperasi di berbagai daerah, terdapat satu angka yang menarik perhatian: anggaran sekitar Rp1,658 miliar untuk satu unit bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
TANSNEWS.COM, JAKARTA — Pembangunan fasilitas fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu proyek besar pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa. Namun, di balik target pembangunan puluhan ribu koperasi di berbagai daerah, terdapat satu angka yang menarik perhatian: anggaran sekitar Rp1,658 miliar untuk satu unit bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Angka tersebut disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada 18 November 2025.
Menurut Joao, satu unit gedung Kopdes dianggarkan sebesar Rp1.658.000.000, atau sekitar Rp2,938 juta per meter persegi untuk pembangunan secara nasional.
Angka tersebut bukan sekadar biaya membangun sebuah toko atau bangunan sederhana. Desain yang dipaparkan Agrinas mencakup sejumlah fasilitas, antara lain area gerai, klinik desa, gudang pupuk, serta gudang untuk kebutuhan bahan pokok.
Dengan skala pembangunan yang mencapai puluhan ribu titik, nilai proyek tersebut otomatis menjadi sangat besar.
Rp1,658 Miliar per Unit, Berapa Nilai Totalnya?
Jika angka Rp1,658 miliar dikalikan dengan target 82.707 koperasi, nilai indikatifnya mencapai sekitar Rp137,1 triliun.
Perhitungan tersebut merupakan kalkulasi sederhana berdasarkan angka anggaran per unit yang disampaikan dalam rapat DPR, bukan berarti seluruh nilai tersebut telah menjadi kontrak atau realisasi anggaran.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana struktur pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, komponen pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan setiap unit KDKMP.
Sebab, proyek dengan jumlah puluhan ribu titik membutuhkan sistem pengawasan yang tidak sederhana.
Agrinas Ditunjuk Bangun Fasilitas Fisik
Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pembangunan fasilitas fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI, pembangunan tidak hanya mencakup gedung. Fasilitas pendukung seperti kendaraan operasional dan sarana lainnya juga masuk dalam ekosistem pembangunan koperasi.
Agrinas menyebut pembangunan fisik telah dimulai sejak 17 Oktober 2025.
Dalam perkembangan yang dilaporkan pada November 2025, sebanyak 15.788 unit disebut telah dibangun dari target 82.707 koperasi, sementara sekitar 30.378 titik tanah disebut siap untuk pembangunan.
Dari Mana Uangnya?
Pertanyaan berikutnya justru berada pada sisi pembiayaan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono ketika itu menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan fisik dilakukan melalui kredit korporasi PT Agrinas Pangan Nusantara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ferry juga menyebut sumber dana di Himbara berasal dari Danantara. Namun, pada saat memberikan keterangan tersebut, ia belum menjelaskan secara rinci keseluruhan mekanisme pembiayaan.
Pemerintah juga menyatakan akan menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur skema pembiayaan pembangunan fisik Kopdeskel Merah Putih.
Dengan demikian, konstruksi pembiayaan proyek ini perlu dibaca secara utuh: bukan sekadar pertanyaan berapa biaya satu gedung, tetapi juga siapa yang menyediakan pembiayaan, siapa yang menerima fasilitas kredit, siapa yang membangun, bagaimana pembayaran dilakukan, dan siapa yang menanggung kewajiban pembiayaan tersebut.
Rp3 Miliar Bukan Sekadar Modal Kerja
Pemerintah juga menjelaskan adanya pembiayaan maksimal hingga Rp3 miliar bagi keberlangsungan usaha Kopdes Merah Putih.
Menurut Menteri Koperasi, pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan sekaligus operasional koperasi.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara anggaran pembangunan fisik Rp1,658 miliar dengan fasilitas pembiayaan usaha hingga Rp3 miliar.
Keduanya berada dalam konteks yang berbeda dan tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai satu pos anggaran yang sama.
Mengapa Angka Rp1,6 Miliar Menjadi Perhatian?
Sorotan terhadap angka Rp1,6 miliar bukan semata-mata karena nominalnya besar.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah biaya tersebut telah mempertimbangkan secara memadai perbedaan kondisi geografis, harga material, biaya tenaga kerja, akses transportasi, luas bangunan, spesifikasi teknis dan kebutuhan masing-masing desa.
Joao menyatakan biaya tersebut dinilai rasional. Ia juga menjelaskan bahwa apabila menggunakan indeks harga berdasarkan daerah, kebutuhan anggaran dapat menjadi jauh lebih besar karena perbedaan biaya pembangunan antarwilayah.
Namun, anggota Komisi VI DPR RI juga sempat mempertanyakan apakah seluruh koperasi akan benar-benar dibangun menggunakan desain yang sama, mengingat karakteristik setiap desa sangat berbeda.
Pertanyaan tersebut penting karena standarisasi bangunan tidak selalu identik dengan keseragaman kebutuhan desa.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Kopdes Merah Putih pada dasarnya dirancang bukan hanya sebagai proyek pembangunan fisik.
Tujuan akhirnya adalah membangun ekosistem ekonomi desa yang dapat menjalankan fungsi distribusi, perdagangan, penyediaan kebutuhan masyarakat serta berbagai layanan ekonomi lainnya.
Karena itu, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak gedung yang selesai dibangun.
Indikator yang jauh lebih penting adalah:
- apakah koperasi benar-benar beroperasi;
- apakah koperasi memiliki modal kerja yang sehat;
- apakah masyarakat menjadi anggota sekaligus pengguna;
- apakah barang dan layanan tersedia;
- apakah koperasi mampu menghasilkan pendapatan;
- bagaimana mekanisme pengembalian pembiayaan;
- dan apakah aset yang dibangun benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi desa.
Transparansi Pelaksanaan Menjadi Kunci
Dengan nilai pembangunan yang dapat mencapai puluhan hingga lebih dari seratus triliun rupiah apabila dihitung secara nasional, transparansi menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Publik berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan di masing-masing wilayah, bagaimana mekanisme penunjukan pelaksana, bagaimana standar harga ditentukan, bagaimana pembayaran dilakukan, serta bagaimana pengawasan kualitas bangunan dijalankan.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan.
Sebaliknya, transparansi justru diperlukan agar program strategis pemerintah memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan spekulasi di lapangan.
Terlebih lagi, ketika satu unit bangunan memiliki nilai hingga Rp1,658 miliar, perbedaan antara nilai pagu, nilai kontrak, nilai pekerjaan, biaya material, biaya tenaga kerja, biaya manajemen, dan margin pelaksana harus dapat dijelaskan secara terang.
Publik Menunggu Skema yang Lebih Terbuka
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program dengan skala nasional. Karena itu, semakin besar nilai proyek, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan informasi.
Pertanyaan paling mendasar bukan hanya “berapa harga satu gedung?”
Tetapi juga:
Dari mana dananya?
Siapa yang menerima pembiayaan?
Siapa yang melaksanakan pekerjaan?
Bagaimana pelaksana dipilih?
Berapa nilai kontraknya?
Apa saja komponen dalam Rp1,658 miliar tersebut?
Dan bagaimana negara memastikan setiap rupiah pembiayaan benar-benar menghasilkan manfaat bagi koperasi dan masyarakat desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak berhenti pada pembangunan gedung, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa.
TansNews.com akan terus mengikuti perkembangan skema pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk bagaimana mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah serta keterlibatan para pelaksana pembangunan di lapangan.
Jurnalis: Tantan Su
Editor: Team Tans News
Sumber utama: detikFinance, rapat Komisi VI DPR RI, serta keterangan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara.








