Kamis, 17 September 2026 Smart – Independen – Inspiring
TANS NEWS
INFO TERKINI
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Dugaan Suap HGB Mengarah ke Aliran Uang dan Perantara Gempa Susulan Flores M7,7 Mulai Meluruh, BMKG Catat 15.722 Gempa dalam 30 Hari Gempa M2,9 Guncang Kabupaten Bandung, Dirasakan di Pangalengan dan Kertasari 26 Luka Terbuka, Perempuan di Neglasari Tewas; Polisi Tangkap Tersangka di Sampang RAPBD 2027 Kota Bandung Dipatok Rp7,46 Triliun, Belanja Tembus Rp7,82 Triliun Persib Bandung Hadapi FC Seoul di ACL 2, Ujian Berat Menanti Maung Bandung di Seoul Prabowo Ganti Menkeu, Purbaya Dicopot: Suahasil Nazara Ambil Alih Kendali APBN Reshuffle Menkeu: Dari Masalah Koordinasi hingga Polemik Dividen Danantara, Apa yang Terjadi pada Purbaya?
Kompas TV - Live Streaming
KOMPAS TV — LIVE STREAMING
LIVE
Beranda › Artikel › Modus Proyek KDMP, Lima Tersangka Tipu Kontraktor hingga Rp1,195 Miliar
Artikel

Modus Proyek KDMP, Lima Tersangka Tipu Kontraktor hingga Rp1,195 Miliar

BAGIKAN ARTIKELModus Proyek KDMP, Lima Tersangka Tipu Kontraktor hingga Rp1,195 Miliarhttps://tansnews.com/modus-proyek-kdmp-lima-tersangka-tipu-kontraktor-hingga-rp1195-miliar/
Modus Proyek KDMP, Lima Tersangka Tipu Kontraktor hingga Rp1,195 Miliar

BOYOLALI, TansNews.com — Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Seorang kontraktor sekaligus pemilik perusahaan berinisial S diduga mengalami kerugian hingga Rp1,195 miliar setelah dijanjikan proyek pembangunan di 44 titik wilayah Kabupaten Boyolali.

BOYOLALI, TansNews.com — Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Seorang kontraktor sekaligus pemilik perusahaan berinisial S diduga mengalami kerugian hingga Rp1,195 miliar setelah dijanjikan proyek pembangunan di 44 titik wilayah Kabupaten Boyolali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan. Kelima tersangka masing-masing berinisial WW, APP, JA (perempuan), RAJ, serta HW alias Prabu.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, para tersangka diduga menjalankan peran berbeda untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dengan dalih sebagai jaminan atau uang komitmen proyek.

“Para pelaku tersebut menawarkan kepada korban untuk bisa mengerjakan sebanyak 44 titik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Boyolali,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/2026).

Menurut polisi, para pelaku juga mencatut nama PT Agrinas Pangan Nusantara untuk meyakinkan korban. Bahkan, beberapa tersangka disebut mengaku sebagai pejabat atau pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.

“Pelaku ini berjumlah lima orang. Ini merupakan suatu sindikat, di mana setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menawarkan ataupun membujuk rayu korban sehingga korban tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp1,2 miliar,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ada tersangka yang berperan seolah-olah berasal dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara tersangka lainnya mengaku sebagai pihak yang memiliki relasi dengan perusahaan tersebut.

“Ada yang berperan sebagai pihak dari Agrinas. Kemudian juga ada orang yang berperan sebagai pihak dari relasi PT Agrinas Pangan Nusantara tersebut,” katanya.

Berawal dari Pertemuan di Cilandak

Kasus tersebut bermula sekitar Desember 2025. Saat itu, korban bertemu dengan sejumlah tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari kesempatan mengerjakan proyek pembangunan KDMP di Kabupaten Boyolali. Korban disebut dijanjikan memperoleh proyek di 44 titik.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai jaminan atau uang komitmen.

Pertemuan antara korban dan para tersangka selanjutnya berlanjut di Boyolali, termasuk di kediaman korban.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diminta menandatangani dokumen kontrak pembangunan yang disebut-sebut dihadiri pejabat pembuat komitmen dari PT Agrinas Pangan Nusantara.

Namun, setelah kontrak tersebut ditandatangani, permintaan uang dari para tersangka justru terus berlanjut.

Uang tersebut kembali disebut sebagai uang komitmen atau kebutuhan berkaitan dengan proyek. Secara keseluruhan, korban telah menyerahkan uang hingga mencapai Rp1,195 miliar.

Masalah muncul ketika hingga Maret 2026, proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian.

Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali.

Lima Tersangka Ditangkap di Jakarta

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memburu para tersangka yang seluruhnya diketahui berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Tersangka WW dan APP ditangkap di wilayah Bekasi. Sementara tersangka JA diamankan di Jakarta Barat.

Tersangka RAJ ditangkap di Jakarta Selatan, sedangkan tersangka HW alias Prabu ditangkap di Jakarta Barat.

“Kesemuanya pelaku tersebut kita amankan seluruhnya di Jakarta. Jadi pelaku tersebut seluruhnya adalah orang-orang yang memang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Semuanya sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penanganan lebih lanjut,” tegas Indra.

Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sebut Prabu sebagai Otak Sindikat

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengungkap peran masing-masing tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut HW alias Prabu sebagai pihak yang diduga menjadi otak dalam rangkaian aksi tersebut.

Sementara tersangka WW dan APP disebut berperan sebagai pencari atau penghubung dengan calon korban.

“Peran saudara WW dan APP ini sebagai pencari korban. Kemudian saudari JA ini yang mengontrol saudara WW dan APP. Ketika bertemu dengan klien, saudara WW dan APP ini menanyakan kepada saudari JA,” jelas Indrawan.

Adapun tersangka RAJ disebut berperan sebagai penghubung antara HW alias Prabu dengan JA.

“Peran dari saudara RAJ ini adalah penyambung lidah dari saudara Prabu kepada saudari JA,” ujarnya.

Menurut Indrawan, WW dan APP tidak berhubungan secara langsung dengan RAJ maupun HW alias Prabu.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyimpulkan HW alias Prabu diduga menjadi pihak yang merencanakan modus, menjelaskan pembagian peran kepada tersangka lain, sekaligus menyiapkan sejumlah perangkat yang digunakan untuk meyakinkan korban.

“Di mana saudara HW alias Prabu ini yang memang merencanakan, kemudian menjelaskan peran masing-masing para tersangka,” kata Indrawan.

Polisi juga menyebut Prabu menyiapkan berbagai rayuan yang digunakan untuk membujuk korban, termasuk dokumen kontrak yang kemudian menjadi salah satu alat untuk meyakinkan korban bahwa proyek pembangunan KDMP tersebut benar-benar ada.

Polisi Pastikan Lima Tersangka Bukan Pegawai Agrinas

Untuk memastikan keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara, penyidik Polres Boyolali telah melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.

Hasilnya, polisi menyatakan kelima tersangka bukan pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara.

Nama perusahaan tersebut, menurut penyidik, hanya dicatut oleh para tersangka untuk mendukung modus dan meningkatkan kepercayaan korban.

“Rata-rata para tersangka ini bekerja sebagai swasta. Jadi memang tidak terikat dengan pihak PT Agrinas,” kata Indrawan.

Dengan demikian, polisi menegaskan bahwa penggunaan nama PT Agrinas dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari modus yang diduga digunakan para tersangka untuk meyakinkan korban.

Polisi Buka Kemungkinan Ada Korban Lain

Kasat Reskrim Polres Boyolali mengatakan, hingga saat ini kasus serupa baru ditemukan di wilayah Boyolali.

Meski demikian, polisi membuka kemungkinan adanya masyarakat lain yang pernah ditawari proyek serupa oleh sindikat tersebut.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Mobil Mewah Dibeli dari Uang Hasil Kejahatan

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya beberapa kartu ATM, rekening yang berkaitan dengan perkara, dokumen atau surat perjanjian kontrak pembangunan KDMP yang dibuat oleh para tersangka, serta satu unit mobil sedan Honda Accord.

Polisi menyebut mobil tersebut dibeli oleh HW alias Prabu menggunakan uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Boyolali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Boyolali.

Jurnalis: Tantan Su